KPK Bahas Peralihan Status Pegawai Jadi PNS

Daftar Isi

    LancangKuning Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Rabu (15/7). Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan pertemuan tersebut dilakukan guna membahas kerja sama antarkedua lembaga, termasuk soal alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negara sipil (PNS).

    "Iya itu ada sedikit kita bahas. Intinya kami mendukung untuk membantu bagaimana menyelesaikan persoalan alih status (pegawai)," kata Agus usai pertemuan sekitar 2,5 jam di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7).

    Baca Juga : Tempat Wisata di Pekanbaru

    Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto mengatakan bahwa KPK saat ini masih merumuskan mengenai penggajian, tunjangan, asuransi, dan pergeseran tingkat atau grading dan sejenisnya.

     

    "Tadi informasi sedang dirumuskan mengenai masalah penggajian dan sebagainya. Itu saja," ujarnya.

    "Itu nanti dari KPK akan mengajukan usulan, formasinya seperti apa, nanti diajukan ke Menpan-RB, nanti Menpan-RB akan menetapkan berapa yang disetujui," terang Tasdik.Mengenai alih status pegawai ini, kata Tasdik, nantinya juga akan berdasarkan pada kajian mengenai formasi dan kebutuhan lembaga antirasuah. Ia berharap pembahasan mengenai alih status pegawai bisa lebih cepat dari mandat waktu yang diberikan UU KPK baru yakni dua tahun.

    Baca Juga : Akreditasi Jurusan Kampus Universitas Bandar Lampung

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa yang mendampingi komisioner KASN enggan memberikan komentar. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pelaksana tugas juru bicara komisi antirasuah.

     

    Hingga berita ini ditulis, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, belum menjawab perihal isi pertemuan lembaganya dengan KASN.

    Peralihan status kepegawaian di KPK merupakan konsekuensi dari pengesahan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober.

    Baca Juga : Tempat Wisata di Riau

    Dalam UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

    Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun. Lembaga antikorupsi itu memiliki sekitar 1.200 pegawai.

    (ryn/bmw)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPK Bahas Peralihan Status Pegawai Jadi PNS
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar