Bidik Kasus Korupsi di Siak, Giliran Sekdaprov Yan Prana Jaya Diperiksa Kejati Riau

Daftar Isi

    Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Rasyid

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Sejauh ini penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Siak.

    Bahkan, Sekdaprov Riau yang juga mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Siak, Senin (6/7/2020) diperiksa tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau.

    Pukul 08.30 WIB Yan Prana Jaya Rasyid memenuhi panggilan penyidik.

    Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidiknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Siak. Di antaranya Sekretaris Daerah Siak, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Siak dan Badan Keuangan Daerah Siak.

    Sejauh ini, dia mengatakan telah memanggil lima orang saksi, termasuk Yan Prana yang diketahui merupakan mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Siak itu.

    "Iya, kami melakukan pemanggilan terhadap Kepala BPKAD (BKD Siak) dan Kepala Bappeda (yang menjabat) tahun sekian-sekian," katanya.

    Dia mengatakan penyelidikan itu terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran di ketiga OPD tersebut, seperti biaya-biaya operasional kantor.

    "(Dugaan korupsi) biaya-biaya kantor dan operasional kantor," ujarnya.

    Hilman mengakui bahwa penyelidikan dugaan korupsi itu masih tahap awal. Dia juga enggan menyebutkan dugaan berapa kerugian negara akibat dugaan rasuah tersebut.(rie/ant)!

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bidik Kasus Korupsi di Siak, Giliran Sekdaprov Yan Prana Jaya Diperiksa Kejati Riau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar