Daftar Isi
Foto: Ilustrasi SIM
Lancang Kuning, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru memberikan pelayanan SIM Simpatik kepada 74 orang pendaftar yang bertepatan pada hari Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli 2020. Pelayanan selama satu hari itu memiliki syarat dan ketentuan.
Pelayanan ini berlaku untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. Ini juga berlaku untuk pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM.
Baca Juga: Perketat Pesisir Timur Sumatera, DJBC Riau Kunjungi Polres Inhil
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan bahwa bertepatan hari Bhayangkara ke-74, Polresta Pekanbaru adakan pelayanan SIM Simpatik untuk 74 orang pendaftar.
"Pelayanan SIM Simpatik untuk 74 pendaftar. Kegiatan ini juga memiliki syarat dan ketentuan yang harus diikuti," kata Nandang, Ahad (21/6/2020).
Baca Juga: Cantik dan Imut Ini 5 Potret Prajurit TNI Wanita Saat Tidak Bertugas
Syarat dan ketentuannya, Nandang menjelaskan bahwa masyarakat yang lahir pada 1 Juli yang mendapat khusus perpanjangan SIM A dan SIM C yang mati pada tanggal 1 Juli 2020.
Selain itu, pendaftar juga harus memenuhi persyaratan usia serta memenuhi tes kesehatan. Pendaftar juga harus lulus dalam tahap ujian teori serta ujian praktiknya.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Dijelaskannya, pelayanan yang disponsori oleh BUMN ini berlangsung di Komplek Riau Safety Driving Centre (RSDC) Gedung Satpas 0914 Polresta Pekanbaru, di Jalan Pesisir-Rumbai Kelurahan Meranti Pandak, Rumbai Pesisir.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
“Pelayanan akan dimulai pada pukul 08.30 hingga pukul 14.00 WIB pada 1 Juli 2020, tempatnya di Gedung Satpas 0914 Polresta Pekanbaru, RSDC,” pungkasnya.(LK)
Komentar