Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Besok, Anies Umumkan Nasib PSBB di Wilayah Jakarta

                                        Berita 03 June 2020 Author : Ruzimah


                                        Foto: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

                                        Lancang Kuning, JAKARTA – Nasib penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta akan diputuskan dan diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis, 4 Juni 2020. Masa PSBB tahap ketiga yang berlaku sejak 22 Mei 2020 akan berakhir besok.

                                        Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan penerapan PSBB diperpanjang atau tidak diperpanjang untuk wilayah ibu kota sangat bergantung dalam 2 minggu terakhir ini atas bagaimana sikap dan perilaku ketaatan warga menjalankan protokol kesehatan COVID-19.

                                        "Mudah-mudahan kurva menurun. Kalau kesiapan sarana, prasarana, tenaga semua sudah siap," kata Riza seperti dilansir dari tvOne pada Rabu, 3 Juni 2020.

                                        Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan direncanakan bakal mengumumkan status PSBB di wilayah Jakarta pada Rabu sore, 3 Juni 2020 sekitar jam 17.00 WIB. Namun, agenda tersebut ditunda pada Kamis, 4 Juni 2020.

                                        "Selamat Sore. Keterangan pers mengenai status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di  wilayah DKI Jakarta yang sedianya akan dilakukan pada pukul pukul 17.00 WIB sore ini ditunda hingga Kamis, 4 Juni 2020. Terima kasih," Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Naufal Firman Yursak, seperti mengutip kembali dari laman Viva.co.id 

                                        Namun, Naufal tidak menjelaskan alasan kenapa ditunda. 

                                        Perpanjangan hingga 18 Juni Hoax

                                        Kemudian, ia menegaskan beredarnya informasi perpanjangan PSBB di Jakarta jelas tidak benar. Menurut dia, informasi yang beredar jelas salah karena masih memakai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 412. Sebenarnya, itu untuk keputusan PSBB pada bulan April 2020.

                                        "Perpanjangan PSBB hingga 14 hari lagi sampai 18 Juni 2020 mendatang dan berlaku pada 5 Juni 2020, adalah tidak benar," ujarnya.

                                        Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan PSBB sebanyak tiga tahap. Tahap pertama dilakukan pada 10 hingga 23 April 2020. Kemudian, PSBB diperpanjang pada 24 April hingga 21 Mei 2020 (tahap kedua). Lalu, PSBB diperpanjang lagi selama 14 hari mulai 22 Mei hingga 4 Juni 2020 (tahap ketiga). (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Anies Baswedan PSBB Jakarta
                                        Baca Juga
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !
                                        • Luar biasa... Fenomena langka ini Terjadi di Inhil Riau
                                        • Gedung Guru Meledak Peserta di Acara PKPU
                                        • Awas !!! Razia Simpatik Tangkap Pengendara Tidak Disiplin
                                        • Kebakaran di jalan Sisingamangaraja, Sijago Merah Bangunkan Warga Limapuluh Pekanbaru
                                        • Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjianto: Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Agama
                                        • AZALY DJOHAN Terima Pinangan KAMMI Riau Jadi Penasehat

                                        Beri penilaian untuk artikel Besok, Anies Umumkan Nasib PSBB di Wilayah Jakarta



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Cegah Covid-19, Pasangan Disarankan Pakai Masker saat Bercinta
                                        Cegah Covid-19, Pasangan Disarankan Pakai Masker saat Bercinta
                                        Berita04 June 2020
                                        Cegah Sebaran Virus Corona, Anies Cabut Sistem Ganjil-Genap Sementara
                                        Cegah Sebaran Virus Corona, Anies Cabut Sistem Ganjil-Genap Sementara
                                        Berita16 March 2020
                                        Gubernur Anies Baswedan Positif Covid-19
                                        Gubernur Anies Baswedan Positif Covid-19
                                        Berita01 December 2020
                                        Sepucuk Surat Anies di Paket Bansos PSBB buat Warga Jakarta
                                        Sepucuk Surat Anies di Paket Bansos PSBB buat Warga Jakarta
                                        Berita10 April 2020
                                        Cegah Sebaran Virus Corona, Anies Cabut Sistem Ganjil-Genap Sementara
                                        Cegah Sebaran Virus Corona, Anies Cabut Sistem Ganjil-Genap Sementara
                                        Berita16 March 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan