Daftar Isi
Foto: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Lancang Kuning, JAKARTA – Nasib penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta akan diputuskan dan diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis, 4 Juni 2020. Masa PSBB tahap ketiga yang berlaku sejak 22 Mei 2020 akan berakhir besok.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan penerapan PSBB diperpanjang atau tidak diperpanjang untuk wilayah ibu kota sangat bergantung dalam 2 minggu terakhir ini atas bagaimana sikap dan perilaku ketaatan warga menjalankan protokol kesehatan COVID-19.
"Mudah-mudahan kurva menurun. Kalau kesiapan sarana, prasarana, tenaga semua sudah siap," kata Riza seperti dilansir dari tvOne pada Rabu, 3 Juni 2020.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan direncanakan bakal mengumumkan status PSBB di wilayah Jakarta pada Rabu sore, 3 Juni 2020 sekitar jam 17.00 WIB. Namun, agenda tersebut ditunda pada Kamis, 4 Juni 2020.
"Selamat Sore. Keterangan pers mengenai status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta yang sedianya akan dilakukan pada pukul pukul 17.00 WIB sore ini ditunda hingga Kamis, 4 Juni 2020. Terima kasih," Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Naufal Firman Yursak, seperti mengutip kembali dari laman Viva.co.id
Namun, Naufal tidak menjelaskan alasan kenapa ditunda.
Perpanjangan hingga 18 Juni Hoax
Kemudian, ia menegaskan beredarnya informasi perpanjangan PSBB di Jakarta jelas tidak benar. Menurut dia, informasi yang beredar jelas salah karena masih memakai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 412. Sebenarnya, itu untuk keputusan PSBB pada bulan April 2020.
"Perpanjangan PSBB hingga 14 hari lagi sampai 18 Juni 2020 mendatang dan berlaku pada 5 Juni 2020, adalah tidak benar," ujarnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan PSBB sebanyak tiga tahap. Tahap pertama dilakukan pada 10 hingga 23 April 2020. Kemudian, PSBB diperpanjang pada 24 April hingga 21 Mei 2020 (tahap kedua). Lalu, PSBB diperpanjang lagi selama 14 hari mulai 22 Mei hingga 4 Juni 2020 (tahap ketiga). (LK)
Komentar