Selama PSBB: Tempat Wisata, Karaoke, Warnet dan Cafe DIlarang Beroperasi

Daftar Isi


     Foto: Ilustrasi 

    Lancang Kuning, BENGKALIS -- Sesuai "perintah" Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor: 27 Tahun 2020, dan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 840/V/2020, di Kabupaten Bengkalis, mulai 15 s.d. 28 Mei 2020, dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

    Selain di Bengkalis, PSBB yang merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, secara bersamaan juga diterapkan Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai.

    Sebagai panduan untuk pelaksanaan PSBB di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, Bupati Bengkalis, Jumat, 15 Mei 2020, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020.

    Sebagai tindak lanjut Pergub Nomor 27 Tahun 2020, di dalam Perbup Nomor 39 Tahun 2020, juga diatur tentang larangan beroperasi bagi tempat hiburan dan tempat wisata.

    Dalam Perbup Nomor 39 Tahun 2020, larang dimaksud diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2).

    Adapun bunyi Pasal 21 ayat (1), yaitu, “Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara kegiatan di tempat hiburan, seperti karaoke, cafe, warnet, dan jenis hiburan lainnnya.

    Sedangkan bunyi Pasal 21 ayat (2) adalah “Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di tempat wisata, seperti wisata alam, wisata hutan, dan jenis wisata lainnya.”  (LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Selama PSBB: Tempat Wisata, Karaoke, Warnet dan Cafe DIlarang Beroperasi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar