Polsek Pelangiran Berhasil Membekuk Dua Orang Pelaku Perjudian Jenis Dadu Goncang

Daftar Isi

    pelakuperjudian LancangKuning.Com,- Berkat informasi dari masyarakat, Personel Polsek Pelangiran berhasil membekuk dua orang pelaku perjudian jenis Dadu Goncang/Klotok di Parit Tanjung Rambi Dusun Pekan Tua Desa Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Inhil, Rabu (22/3/17). 

    Adapun identitas kedua pelaku tersebut, yaitu Ra (47) warga Jalan Darusalam Desa Tanjung Raja dan Us (54) warga Jalan Kembangan Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.
     
    Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, SIK, melalui Kapolsek Pelangiran Inspektur Satu Polisi Muhammad Rafi menceritakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat terhadap kegiatan perjudian jenis Dadu Goncang /Kyoto di desa itu.
     
    Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Pelangiran langsung memerintahkan 5 orang personilnya untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku perjudian tersebut.
     
     "Polsek Pelangiran berhasil menangkap  kedua pelaku saat tengah asyik berjudi jenis Dadu Goncang/Klotok," ujar Rafi, Kapolsek Pelangiran ini. 
     
    Dari kedua pelaku, disebutkan Rafi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai senilai Rp. 1.270.000, 6 Buah anak dadu, 1 Buah piring dadu, 1 Buah Tutup Dadu, 1 Lembar Lapak Dadu, 1 Lembar Terpal Warna Biru ukuran 1,5 M x 2 M, 1 Buah Bola Lampu Merk Twin Doe, 1 Pack Lilin  Merk Cap Naga Istimewa Super, 7 Batang Lilin bekas Pakai.
     
    "Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Pelangiran guna proses penyidikan lebih lanjut, " terangnya. 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polsek Pelangiran Berhasil Membekuk Dua Orang Pelaku Perjudian Jenis Dadu Goncang
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar