Daftar Isi
Foto: Ilustrasi. (Istimewa)
Lancang Kuning, JAKARTA – Dampak pandemi virus corona atau covid-19 menerpa berbagai sektor perekonomian, termasuk di sektor bisnis media. Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja atau PHK bagi para karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata, ketika industri media nasional dihadapkan pada performa bisnis yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan.
Untuk itu, mereka yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media, menganggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh negara untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat pandemi covid-19 ini.
"Dengan ini mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah," sebagaimana dinyatakan dalam pernyataan resmi yang diterima VIVAnews, Kamis 14 Mei 2020.
Untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional yang sedang menghadapi krisis ekonomi serius akibat pandemi covid-19, asosiasi pun menyampaikan aspirasi yang diajukan sebatas dalam konteks periode pandemi covid-19, sebagai berikut:
1. Mendorong negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.
2. Mendorong negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20 persen dari harga per kilogram komoditas tersebut.
3. Mendorong negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30 persen dari tagihan per bulan pada periode Mei-Desember 2020.Mendorong negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.
4. Mendorong negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.
5. Mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi covid-19.Mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dll.
Adapun komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.
Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media juga menilai, keberhasilan menanggulangi pandemi covid-19 ditentukan oleh keberhasilan dalam menangani komunikasi.
Sebaliknya, pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa kegagalan menangani pandemi covid-19 juga banyak disebabkan oleh kecenderungan meremehkan aspek-aspek komunikasi publik, terkait dengan situasi krisis yang sedang terjadi.
Dalam konteks ini, media massa telah bersikap profesional menjalankan fungsinya. Masyarakat membutuhkan informasi terkini soal pandemi covid-19, berikut analisis terpercaya yang dapat dijadikan sebagai pijakan menilai situasi dan memutuskan tindakan antisipatif.
Tanpa bermaksud mengabaikan kelemahan yang ada, ruang pemberitaan media massa/pers lah yang menyajikan informasi dan analisis tersebut
Pers juga berperan menjembatani proses komunikasi dan arus informasi, sehingga masyarakat terhindar dari simpang-siur tentang skala penyebaran virus maupun wacana yang asimetris tentang tingkat kegentingan situasi.
Industri media adalah satu dari sedikit sektor yang tetap harus bekerja dalam situasi krisis belakangan ini. Sektor media tidak boleh berhenti menjalankan fungsi-fungsi komunikatif dan informatif. (LK)
Komentar