Melintas depan Kantor Kodim 0314 Inhil Wajib Pakai Masker

Daftar Isi

    Foto: Pengendara sepeda motor disuruh putar balik karena tidak menggunakan masker

    Lancang Kuning, INHIL - Aparat TNI dari satuan Kodim 0314/Inhil, tidak main main dalam melakukan upaya pencegahan penularan virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Inhil.

    Baca Juga: Anak Kandung Temukan Ayah Gantung Diri di dalam Kamar

    Pagi ini, Sabtu (02/05/2020), tampak beberapa personil Kodim 0314/Inhil dari mulai pukul 06.00 WIB berpaku di tengah jalan untuk melakukan upaya penertiban atau  sweeping masyarakat yang tidak menggunakan masker yang akan melintasi  depan Makodim 0314/Inhil, Jalan Ahmad Yani Tembilahan.

    Baca Juga: Biadap, Israel Bombardir Suriah di Tengah Puasa

    Hal ini dilakukan sebagai realisasi himbauan peringatan yang telah dikeluarkan Kodim 0314/Inhil pada Kamis 30 Mei 2020 terkait  kewajiban penggunaan masker bagi masyarakat sebagai tindaklanjut kepatuhan terhadap pemerintah daerah guna memutus rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Himbauan tersebut menyatakan bahwa mulai hari Sabtu 02 Mei 2020 dari pukul 06:00 hingga 18:00 WIB, bagi yang akan melintasi wilayah depan Makodim 0314/Inhil, Jalan Ahmad Yani, Parit 9, Tembilahan diwajibkan memakai masker.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    "Hari ini kita realisasikan aturan penertiban sweeping yang telah kita buat itu, pada pagi hari ini kita berjaga dan memantau. Dan kami  tegaskan apabila masyarakat tidak mematuhi aturan ini, silahkan untuk kembali dan putar arah," tegas Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi mewakili Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal.

    Lanjutnya, Sweeping masyarakat yang tidak mengenakan masker itu guna menertibkan dan agar masyarakat dapat membiasakan diri apabila keluar rumah dan beraktifitas di luar harus wajib menggunakan masker.

    "Ini kita terapkan juga guna memutus rantai penularan Covid-19, baik masyarakat yang dari Hulu ke arah Tembilahan Kota, maupun dari arah Kota menuju arah Hulu, semua wajin pakai masker tanpa terkecuali. Covid-19 ini sulit terdeteksi, jangan sampai  tertular, dan jangan menularkan.

    Kapten Inf Tarmizi juga menuturkan bahwa upaya penertiban atau sweeping masyarakat yang tidak mengenakan masker tersebut akan diperluas wilayah penertibannya hingga ke jalan jalan lain di sekitaran Kota Tembilahan maupun jalan keluar masuk kota Tembilahan. (LK/Rls)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Melintas depan Kantor Kodim 0314 Inhil Wajib Pakai Masker
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait