Ketua KPK: Korupsi saat Wabah Corona Ancamannya Hukuman Mati

Daftar Isi

    LancangKuning - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Filri Bahuri mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan tindakan korupsi terkait dana anggaran bencana pandemi Covid-19. Jika ditemukan, dia tak segan untuk megancam pelaku dengan hukuman mati.

    “Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam bencana tidak lepas ancaman hukumannya pidananya adalah pidana mati,” kata Firli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/4/2020).

    Firli menekankan, saat ini pihaknya telah melakukan pengawasan bekerjasama dengan pemerintah daerah ataupun mengedepankan kedeputian pencegahan, khususnya koordinasi supervisi pencegahan terkait korupsi.

    “Inilah yang kami lakukan pengawasan bekerjasama dengan pemda dan mengedepankan kedeputian pencegahan khususnya kordinasi superfasi pencegahan,” jelas Firli.

    Bahkan Filri berkata, KPKtelah membuat satgas gabungan antara deputi penindakan dan deputi pencegahan dalam rangka melakukan pencegahan korupsi.

    “Supaya tidak terjadi korupsi dan sekaligus melakukan tindakan tegas terhadap penyimpangan anggaran korupsi,” tandasnya.

    Sumber : infopresiden.com

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ketua KPK: Korupsi saat Wabah Corona Ancamannya Hukuman Mati
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar