Sekda Riau: Ada Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Mudik Saat COVID-19

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi 

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya menyebutkan bahwa akan ada sanksi atau hukuman disiplin  bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik saat pandemi COVID19 ini.

    Ungkapnya, penjatuhan hukuman tersebut berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) RI Nomor 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau akan mudik pada masa keadaan darurat kesehatan masyarakat karena Corona.

    "Ini dilatarbelakangi oleh SK Presiden Nomor 11 Tahun 2020, dan SE Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, makanya perlu diberikan pedoman bagi ASN " katanya, Minggu (26/04/20).

    Sekda Riau ini mengatakan, Berdasarkan SE BKN tersebut, maksud dan tujuan pembatasan yaitu sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang
    melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat karena Corona serta untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa ini.

    "Untuk ruang lingkupnya adalah aktivitas ASN dan kategori pelanggan bagi ASN selama COVID19 ini," ucap Yan Prana.

    Dia menjelaskan, pemantauan atau pengawasan kegiatan ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian secara ketat. Lanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian agar terus mendorong peran serta ASN dalam upaya pencegahan COVID19 di lingkungan kerja, tempat tinggal, maupun masyarakat.

    Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian juga akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN yang tetap melakukan aktivitas bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk mekanisme pemantauan dan pengawasan itu sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

    Tambahnya, ada tiga kategori pelanggan dan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang mudik saat COVID 19. Untuk kategori I, bagi ASN yang melakukan bepergian sejak tanggal (30/03/20), atau sejak SE Menpan RB Nomor 30 tahun 2020.

    "Untuk kategori II, ASN yang melakukan kegiatan bepergian atau mudik sejak (06/04/20) atau SE Menpan RB Nomor 41 tahun 2020, dan Kategori III ASN yang melakukan mudik sejak tanggal (09/04/20) atau sejak diterbitkannya SE Nomor 46 tahun 2020," ucapnya, mengutip mediacenterriau. 

    Jika terdapat ASN yang melanggar kategori tersebut diatas, jelas Yan Prana Jaya, maka pejabat berwenang wajib memberikan hukuman disiplin bagi ASN yang terbukti dengan mempertimbangkan dampak atau akibat dari pelanggan yang dilakukan oleh ASN dan penjatuhan hukumannya juga harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

    Ia menambahkan, Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id.

    "SE tersebut berlaku sejak ditetapkannya mulai tanggal (28/04/20) sampai masa Corona ini berakhir," tutupnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sekda Riau: Ada Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Mudik Saat COVID-19
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait