MUI: Zona Hijau Corona Boleh Gelar Tarawih dengan Catatan

Daftar Isi

    LancangKuning - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi menyatakan bagi wilayah-wilayah yang masih berstatus zona hijau virus corona di Indonesia bisa menyelenggarakan salat tarawih maupun salat fardu lima waktu dan salat Jumat secara berjamaah. Hal itu ia katakan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

    "Di wilayah-wilayah yang terkendali, tidak dianggap sebagai daerah merah dan kuning. Maka ibadah ritual seperti salat fardu, Salat Jumat, Salat Tarawih kemudian salat Idul Fitri itu bisa diselenggarakan secara normal. Karena dianggap tak ada ancaman," kata Muhyiddin dalam konferensi pers melalui sambungan jarak jauh, Rabu (22/4).

    Diketahui, status hijau virus corona menunjukkan bahwa wilayah tersebut tak memiliki pasien positif serta pasien dalam pengawasan (PDP). Sebaliknya, Muhyiddin menegaskan masyarakat yang berada di wilayah yang berstatus zona kuning dan merah pandemi corona wajib menggelar ibadah di rumah masing-masing.

    "Ibadah-ibadah wajib mau pun yang sunnah itu semua dilakukan di rumah masing-masing," kata dia.

    Muhyiddin lalu menyatakan bahwa seseorang yang memiliki status sebagai ODP dan PDP virus corona diharamkan untuk beribadah di masjid. Sebab, mereka memiliki potensi untuk menularkan virus tersebut ke jamaah lainnya. Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Didin Hafidhuddin menyatakan gelaran salat berjamaah di zona hijau virus corona diperbolehkan dengan catatan.

    Beberapa catatan itu di antaraya adalah jumlah jamaah tidak boleh terlalu banyak dalam suatu masjid. Selain itu, ia juga menyatakan para pimpinan MUI di daerah zona hijau wajib mengantisipasi membludaknya jamaah di suatu masjid untuk menghindari penularan.

    "Terhadap pimpinan MUI daerah, wajib harus hati-hati, jangan sampai terdampak dan berubah statusnya jadi zona kuning sampai merah," kata dia.

    Diketahui, beberapa elemen organisasi Islam berkukuh tetap ingin menggelar tarawih saat mewabahnya virus corona. Sebagai contohnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tak melarang salat tarawih berjemaah di tengah wabah corona dan tetap digelar seperti biasanya. Hingga saat ini Provinsi Aceh tercatat memiliki tujuh kasus virus corona. Dari jumlah itu, empat dinyatakan sembuh, satu pasien meninggal dan dua lainnya di rawat di rumah sakit.

    Sumber : cnnindonesia.com

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel MUI: Zona Hijau Corona Boleh Gelar Tarawih dengan Catatan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar