Daftar Isi
Lancang Kuning - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) selama masa pandemi corona. Kebijakan tersebut diambil melihat banyak guru-guru honorer yang terdampak secara ekonomi di masa pandemi corona.
"Sebelumnya pembayaran guru honorer ada retriksi harus memiliki NUPTK dan harus tercatat di Dapodik. Sekarang kita ubah, semasa darurat ini kita lepas NUPTK tapi tetap harus tercatat di Dapodik per 31 Desember 2019. Jadi tak bisa digunakan guru honorer baru yang belum tercatat di Dapodik," kata Nadiem dalam telekonferensi, Rabu (15/4/2020).
Menurut Nadiem, kebijakan tersebut bisa digunakan dengan kriteria guru-guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar. Ia mengingatkan, belajar dari rumah dihitung sebagai beban mengajar. " Dana BOS masih bisa diberikan kepada tenaga pendidikan bila masih ada dananya," lanjutnya.
Selain itu, menghilangkan batas prosentase pembayaran gaji guru lewat dana BOS sebesar 50 persen. Sebelumnya, Kemendikbud membatasi pembiayaan gaji guru lewat dana BOS sebesar 50 persen. Kebijakan ini merupakan respon sementara Kemendikbud terhadap krisis ekonomi dan kesehatan yang disebabkan oleh wabah pandemi corona.
Nadiem mengatakan kebijakan ini adalah bentuk fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk penggunaan dana DOS. Penyesuaian ini diberikan untuk memberikan kenyamanan untuk para guru. Sebelumnya, penyaluran dana BOS Reguler bisa diberikan untuk guru honorer tersebut harus memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Syarat tersebut diberlakukan menyusul penerbitan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada 5 Februari lalu. Baca juga: Mendikbud Nadiem:
Guru dan Siswa Bisa Beli Kuota Internet Pakai Dana BOS Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.(kompas.com)
Komentar