Pembatasan Sosial, Seluruh Tempat Ibadah Bakal Ditutup

Daftar Isi

    Foto: Tempat ibadah. (Dok. Tribun Lampung)

    Lancang Kuning, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto membatasi kegiatan keagamaan, termasuk tempat ibadah seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

    Baca Juga: Ustadz Buya Yahya Tak Tega Membaca Lirik Lagu Aisyah Istri Rasulullah, Ini Alasannya

    Hal itu tercantum dalam Permenkes Pasal 13 ayat 1 huruf b. Aturan yang ditandatangani Terawan pada 3 April 2020 itu memuat pembatasan kegiatan keagamaan.

    Foto: Mentri Kesehatan, Terawan Agus Putranto

    "Pembatasan kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang," demikian bunyi Pasal 13 ayat 4.

    Baca Juga: Mobil Tim Medis Covid-19 Kecelakaan, Tiga orang Terluka

    Kemudian, Pasal 13 ayat 5 berbunyi kegiatan keagamaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

    Salah satunya yakni soal pembatasan tempat ibadah. "Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum," bunyi penjelasan tersebut, melansir dari CNN Indonesia. 

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru​

    Selain itu, pedoman PSBB juga membatasi jumlah orang yang hadir dalam pemakaman jenazah yang meninggal bukan karena virus corona.

    Permenkes tersebut hanya mengizinkan jumlah yang hadir dalam pemakaman tersebut tidak lebih dari 20 orang sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan).

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menerbitkan fatwa berupa larangan bagi umat Islam menyelenggarakan Salat Jumat berjamaah di wilayah tertentu selama wabah virus corona. Larangan dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 soal Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

    Dalam fatwa yang diterbitkan pada Senin (16/3), MUI menyebut Salat Jumat bisa diganti dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing. 

    Baca Juga: Usir Covid-19, Imam Besar Masjid Istiqlal Minta Semua Agama Berdoa Dirumah

    MUI juga melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa, seperti salat lima waktu berjamaah, Salat Tarawih, Salat Id atau pun kegiatan majelis taklim. 

    Larangan berlaku bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali.

    Baca Juga: Ternyata, Ada Ratusan Orang Indonesia yang Kebal Virus Corona

    Fatwa MUI tidak berlaku terhadap seluruh umat Islam Indonesia. Pelarangan hanya dilakukan di daerah-daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai wilayah dengan penyebaran virus corona yang tak terkendali. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pembatasan Sosial, Seluruh Tempat Ibadah Bakal Ditutup
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar