Ini Daftar Koruptor Lansia yang Diusulkan Bebas Gegara Corona Versi ICW

Daftar Isi

    Lancang Kuning Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar narapidana koruptor yang berusia di atas 60 tahun. Rilis ICW itu sebagai respons terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengusulkan agar narapidana korupsi usia di atas 60 tahun bisa dibebaskan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
    Dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (3/4/2020) setidaknya ada 22 napi koruptor yang berusia di atas 60 tahun. Nama-nama seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto hingga mantan Menteri ESDM Jero Wacik pun masuk dalam daftar koruptor yang berpotensi bebas jika usulan Yasonna itu dikabulkan.


    Usulan itu disampaikan Yasonna dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference, Rabu 1 April 2020. Awalnya, Yasonna menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas. Setidaknya akan ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Kebijakan ini disebut Yasonna sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
    Meski demikian, ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa dilepaskan karena terganjal aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Yasonna akan mengajukan revisi PP tersebut dalam ratas bersama Presiden Jokowi.
    "Tentu ini tidak cukup. Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," ungkap Yasonna.
    "Napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang. Napi tipidsus dengan sakit kronis yang dinyatakan rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua pertiga masa pidana 1.457 orang. Dan napi asing ada 53 orang," imbuhnya.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ini Daftar Koruptor Lansia yang Diusulkan Bebas Gegara Corona Versi ICW
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar