Penjelasan Arti Darurat Sipil Era Virus Corona 

Daftar Isi

    Foto: Presiden Jokowi

    Lancang Kuning, JAKARTA  -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) disertai dengan darurat sipil untuk mengefektifkan penanganan wabah Virus Corona (Covid-19). Langkah ini dikritik karena berpotensi bermasalah dalam hal penggunaan kewenangan.

    "Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancingdilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi, sehingga saya sampaikan juga tadi bahwa perlu didampingi kebijakan darurat sipil," ujar Jokowi, di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3), melansir CNN Indonesia. 

    Baca Juga: Turut Berduka Cita, Bob Hasan Mantan Mentri Era Soeharto Tutup Usia

    Istilah darurat sipil ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

    Aturan ini menerapkan tiga tingkatan keadaan bahaya dari yang terendah hingga tertinggi. Yakni, keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer, dan keadaan perang. 

    Baca Juga: Viral Pasutri Belanja Gunakan Pakaian Hazmat Bikin Menteri Erick Murka

    Pasal 1 Perppu itu menyebutkan tiga syarat Presiden menetapkan Indonesia dalam keadaan bahaya untuk sebagian atau seluruh wilayahnya. 

    Pertama, keamanan atau ketertiban hukum di seluruh atau sebagian wilayah terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Kedua, timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga.

    Ketiga, hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Dalam kondisi bahaya, Presiden akan memegang kekuasaan tertinggi di Pusat. Ia juga memiliki wewenang mencabut keadaan bahaya ini. Sementara, di tingkat daerah penguasaan darurat sipil dilakukan oleh kepala daerah.

    "Penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat," tertulis dalam Pasal 3 Perppu tersebut.

    Penguasa darurat sipil daerah pun wajib menuruti petunjuk dan perintah yang diberikan oleh penguasa darurat sipil pusat (pasal 7 ayat (1)). Penguasa pusat pun bisa mencabut sebagian kekuasaan penguasa darurat sipil daerah (pasal 7 ayat (5)).

    Selain itu, penguasa darurat sipil berhak menyuruh polisi menggeledah tiap tempat dengan surat perintah istimewa (pasal 14), memeriksa dan menyita barang (pasal 15), membatasi komunikasi, berita dan informasi (pasal 17), rapat umum (pasal 18), dan membatasi orang berada di luar rumah (pasal 19).

    "Melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan telepon atau radio," tulis Pasal 17 ayat (1).

    Baca juga: 

    Salah satu contoh penerapan kondisi darurat sipil di Indonesia adalah saat Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri menurunkan status Aceh ke darurat sipil setelah era Orde Baru mengenakan darurat militer dalam menghadapi Gerakan Aceh Merdeka.

    Diketahui, di era otonomi daerah kekuasaan tak lagi tersentralisasi di tangan Presiden seperti era Orde Baru. Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki otonomi atas wilayahnya dan tak bisa diberhentikan oleh Pusat.

    Sementara, kewenangan dan syarat penggeledahan dan penyitaan sudah diatur ketat dalam KUHP dan KUHAP. Selain itu, kebebasan penyiaran informasi sudah diatur, di antaranya, dalam UU Pers.

    Baca Juga: 

    Terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta Jokowi tetap mengacu kepada UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tak mengenakan darurat sipil.

    "Pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat sipil atau darurat militer," tulis koalisi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (30/3).

    Baca juga: 

    "Pemerintah harus berhati-hati dalam menggunakan dasar hukum yang digunakan untuk meminimalisir bias tafsir dan penggunaan kewenangan yang lebih tepat sasaran," imbuh koalisi.

    Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari sejumlah LSM, yakni ELSAM, Imparsial, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ICW, PBHI, PILNET Indonesia, KontraS.

    Baca juga:

    Meskipun begitu, Koalisi menyebut pemerintah juga tak konsisten dalam menerapkan prosedur dalam UU Penanggulangan Bencana. Bahwa, perlu ada penetapan status darurat bencana nasional sebelum Presiden menetapkan masa tanggap darurat nasional.

    "Oleh karena itu, Presiden hendaknya segera mengeluarkan keputusan (Keppres) terkait penetapan status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial," ujar Koalisi.

    Sejauh ini, jumlah orang yang positif Corona di Indonesia sudah mencapai 1.414 kasus, dengan 122 meninggal dan 75 lainnya sembuh. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Penjelasan Arti Darurat Sipil Era Virus Corona 
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar