Daftar Isi
LancangKuning - Seorang balita berinisial AFH mengalami nasib miris hingga membuat nyawanya melayang. AFH yang baru berusia 3,5 tahun ini meregang nyawa di tangan ayah kandung dan ibu tirinya. Peristiwa tersebut terjadi di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Pendarahan diduga disebabkan oleh pukulan benda tumpul. Ayah kandung, ibu tiri, dan tante tiri AFH kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Tersangka kini berada di Mapolres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terkait peristiwa meninggalnya AFH, berikut deretan faktanya. Dilaporkan ibu kandung Ilustrasi kekerasan pada anak (Shutterstock.com)
Kasus penganiayaan yang dilakukan ayah kandung korban berinisial H (27) bersama ibu tirinya RR (26) dan tante tirinya RY, berhasil terungkap setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban.
Saat itu, ibu kandung korban yang menjenguk di rumah sakit curiga ketika mengetahui tubuh anaknya banyak ditemukan luka lebam. Karena ada kejanggalan itu, ibu kandung korban langsung melaporkannya ke polisi.
Namun, setibanya polisi datang ke rumah sakit, korban telah menghembuskan napas terakhirnya. Korban tewas karena mengalami pendarahan di otak akibat luka pukul di kepalanya. Pelaku diamankan
Mendapat laporan dari ibu kandung korban, polisi langsung melakukan upaya penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pada Kamis (19/3/2020) polisi akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
"Pelaku kita amankan pada Kamis dengan barang bukti sebuah pipa paralon yang diduga dijadikan alat memukul korban," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman P Santoso yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).
Saat ini, kata Iman, tersangka sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Masalah sepele
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman P Santoso mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan, para tersangka mengaku menganiaya korban karena masalah sepele. Salah satunya karena sering mengompol.
"Hanya masalah sepele, misalnya korban ngompol langsung diperlakukan tidak baik," katanya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).
Penganiayaan yang dilakukan itu, menurut keterangan yang didapat sudah sering dilakukan oleh tersangka. Bahkan, para tetangga tak jarang mendengar mendengar korban minta ampun.
Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sederet Fakta Balita di Bukittinggi Tewas Dianiaya Ayah, Ibu Tiri, dan Tante, Dipukul Pipa Paralon hingga Alami Pendarahan di Otak
Sumber : pekanbaru.tribunnews.com
Komentar