Hanya 1 Hari, Polisi Berhasil Ciduk Pelaku KDRT di Tembilahan

Daftar Isi

     Hanya 1 Hari, Polisi Berhasil CidukPelaku KDRT di Tembilahan
    LancangKuning.Com
    - Kurang lebih 1×24 jam atau hanya 1 hari saja, Polsek Tembilahan Hulu berhasil Ciduk pelaku Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (06/01/17) pukul 13.20 wib. 

    Pelaku berinisial Y (25) diamankan Polisi di Jalan Lintas Enok Desa Sungai Lokan, Kecamatan Enok, Indragiri Hilir. Ia merupakan warga Desa Pulau Palas, Tembilahan. 

    Terduga pelaku Y ini ditangkap atas laporan penganiayaan terhadap istrinya SW (25) pada Kamis (05/01/17) pukul 12.30 wib, yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban. 

    Menurut keterangan pihak Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A Raymond Tarigan G, sekira pukul 10.00 wib pelaku berhasil ditangkap, informasi berasal dari masyarakat. 

    "Dari introgasi, ia mengakui bahwa telah memukul dan menikam istrinya menggunakan pisau jenis sangkur sebanyak 1 kali dibagian perut, sedangkan pisau itu telah ia buang dibelakang rumah mertuanya," ungkap Kapolsek Tembilahan. 

    Pelaku dikenakan pasal 44 UU No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun dan denda maksimal Rp. 30.000.000.- Juta rupiah. (Ydi)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Hanya 1 Hari, Polisi Berhasil Ciduk Pelaku KDRT di Tembilahan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar