Daftar Isi
PEKANBARU-Tidak tanggung-tanggung, Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia menemukan belanja tak wajar pada tahun Anggaran 2019, di Kampus UIN Suska Riau yang mencapai Rp.42.485.278.171. Hal ini sesuai dengan nomor 16/subtimb02/LK/19
Berdasar surat pemanggilan terhadap beberapa pejabat UIN Suska Riau yang di tanda tangani langsung Rektor UIN Suska Riau diantaranya berisi tentang perbaikan BKU 2019, dan laporan pertanggungjawaban terhadap Penggunaaan dana temuan tersebut.
Dilansir dari IndoVizka.com, pada surat itu Rektor juga melakukan rapat di LT 2 Gedung Rektorat UIN Suska Riau hari ini 23 Februari 2020, sementara batas pemberian tanggapan atas temuan itu diberi waktu sampai tanggal 24 Februari 2019.
Dalam surat itu juga Rektor meminta merapikan BKU dan LPJ yang menurutnya sangat sulit di analisis, perbaikan itu dilakukan agar tidak mengembalikan ke kas Negara.(rie)
Komentar