Daftar Isi
Asep Feriyanto yang menjadi korban keberingasan putra Bupati Rohil
PEKANBARU-Menangani perkara pengeroyokan yang dilakukan anak Bupati Rokan Hilir, Ari Sumarna berapa waktu lalu terhadap Asep Feriyanto, Kejakasaan Negeri Pekanbaru langsung menyiapkan tiga jaksa penyidik.
Saat ini, Kejari Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara ini dari penyidik Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru.
Hal ini diakui Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Robi Harianto, yang mengatakan SPDP perkara penganiayaan yang dilakukan anak Bupati Suyatno ini telah diterima, Jumat (14/2/2020) kemarin.
Ketiga Jaksa ini dikatakan Robi, seperti dilansir dari Antara, akan menangani perkara hingga tuntas. Mulai dari menyidik dan meneliti berkas perkara hingga ikut menyidangkan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rokan Hilir (Rohil) ini ke pengadilan.
Sebelunya Polresta Pekanbaru menetapkan Ari (33) bersama dua rekannya sebagai tersangka pengeroyokan terhadap Asep (37) hingga babak belur dan tak sadarkan diri, pekan lalu. Namun, dalam perkara ini baru Ari yang ditahan, sementara dua rekannya berinisial A dan B ditetapkan sebagai buronan.
Polisi menyatakan aksi pemukulan itu karena perempuan. Ari tidak terima melihat teman wanitanya bersama Asep di Hotel Mona bersama Asep hingga tengah malam. Dia pun kalap dan langsung menganiaya korban hingga babak belur.
Aksi pemukulan tersebut baru bisa dihentikan setelah karyawan hotel yang mengetahui adanya keributan, datang dan mengamankan pelaku.
Pihak hotel kemudian menghubungi petugas dari Polsek Tampan. Tak lama berselang, petugas yang tiba di lokasi, mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi. Namun akhirnya, proses penyidikan perkara diambil alih oleh Polresta Pekanbaru. Atas perbuatannya, Ari dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP.(rie)
Komentar