Komisi III DPRD Inhu Adukan PT BBF ke Dirjen Gakkum KLHK

Daftar Isi

    Foto: Istimewa

    LancangKuning.com, INHU - Menindak lanjuti atas tindakan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Darmex group. Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau sambangi Kantor Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Gedung Manggala Wanabakti blok 1 lantai 2, jalan Gatot Subroto, Jakarta pusat 10270, pada Selasa (11/2/20).

    Hal ini dilakukan bentuk keseriusan anggota komisi III DPRD Inhu untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Terutama warga yang terkena dampak dari limbah B3 milik PT Bayas Biofules (BBF).

    Baca Juga: Cemari Lingkungan, KLHK Segel PT BBF

    Mulyanto, anggota DPRD Inhu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan kepada LancangKuning.com, mewakili tim Komisi III, pihaknya berharap agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di bidang Penegakan Hukum bekerja menegakkan keadilan dan berikan sangsi terhadap PT BBF yang melakukan pencemaran lingkungan.

    " Jagan tebang pilih dalam menegakkan keadilan. Yang salah itu harus diproses, tidak peduli mereka perusahaan besar atau orang kuat," tegasnya.

    Baca Juga: Singapura Hingga Amerika Serikat Minat Investasi di Ibu Kota Baru

    Saat ke Kantor Kementerian KLHK di Jakarta, Mulyanto didampingi bersama Yurizal (Wakil Ketua Komisi III), Elda Suhanura, (selaku Sekretaris komisi III), Suroto dan Hendrizal, sebagai anggota Komisi III DPRD Inhu.

    Sisi lain, dikatakan Mulyanto, berharap kepada LSM, penegak hukum dan media, bersama-sama kita kawal masalah pencemaran lingkungan ini sampai selesai.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    PT Bayas Biofuels beroperasi di perbatasan antara Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir. Sebelumnya seperti diberitakan, persoalan limbah perusahaan ini, anggota dewan sudah memanggil pihak manajemen PT BBF untuk pelaksanaan hearing 4 Februari lalu. Namun perusahaan tidak datang.

    PT BBF diduga ada unsur kesengajaan tidak mengelola limbah dengan baik. Sehingga merusak lingkungan masyarakat bahkan area perusahaan itu sendiri.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Terkait hal ini, pada Sabtu (8/2/20), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan penyegelan di area PT Bayas Biofuels. Perusahaan itu bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit. 

    Penyegelan dilakukan menyusul adanya indikasi perusahaan tidak melakukan penanganan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) jenis spent bleacing earth.

    Aktivitas penyegelan dibenarkan oleh Kepala Balai Gakkum Kementerian LHK wilayah Sumatera, Edward Hutapea, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/2/2020).

    ''Kami segel lokasi baik yang sudah ditimbun maupun yang belum. Perusahaan tidak dibolehkan melakukan aktivitas di lokasi sampai proses penyelidikan berupa pengumpulan bahan dan keterangan selesai,'' kata Edward. (dan)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Komisi III DPRD Inhu Adukan PT BBF ke Dirjen Gakkum KLHK
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar