DPRD Kota Pariaman Tetapkan 19 Propemperda tahun 2017

Daftar Isi



    LancangKuncing.Com,-
    DPRD Kota Pariaman menetapkan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2017. Propemperda tersebut dituangkan dalam keputusan DPRD pada rapat Paripurna, Rabu (30/11/2016) di Gedung Dewan setempat.

    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Pariaman Riza Saputra mengatakan sebelum disepakati pihaknya sudah melakukan pembahasan bersama Tim Asistensi Ranperda Pemerintah Daerah dan SKPD terkait. Ke 19 Ranperda itu sudah kaji oleh masing-masing pihak pengusul sudah sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.

    “Dari 19 Ranperda tersebut, 14 Ranperda usulan Pemerintah Kota Pariaman dan 5 Ranperda merupakan Ranperda inisiatif DPRD. Usulan Pemko ini terdiri dari 11 ranperda baru dan 3 ranperda kumulatif terbuka yaitu ranperda tentang APBD,” ujar Riza Saputra.

    Dikatakannya, terkait dengan lima ranperda inisiatif dewan tersebut, merupakan turunan dari tahun 2016. Belum selesai dibahas, karena ada beberapa Ranperda yang perlu disempurnakan oleh inisiator bersama Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat sebagai pihak yang membuat draf ranperda itu. 

    Pada prinsipnya, inisiator sudah setuju, karena hal ini sudah disusun oleh Insiator sendiri bersama Kemenkuham. Awal tahun 2017 ini, akan diproses, akan dilakukan pembentukan Pansus untuk membahas,” ujar Riza Saputra.

    Sementara itu Ketua DPRD Mardison Mahyuddin mengatakan pembentukan Propemperda ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan diperkuat dengan Permendagri Nomor 80Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang menyatakan bahwa Penyusunan PropemperdaKabupaten/Kota dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten/Kota dan bupati/walikota.

    “Penetapannya dilaksanakan sebelum pengesahan APBD tahun anggaran 2017. Propemperda Ranperda yang akan dibahas oleh dewan dengan pemerintah daerah selama tahun 2017. Ini merupakan kebutuhan daerah untuk mendukung pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Mardison.

    Berikut Rancangan Program Pembuatan Peraturan Daerah Kota Pariaman Tahun 2017, yang terdiri dari :

    A.     Ranperda yang berasal dari Pemerintah Daerah :

    a.  Usulan Baru
        1). Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
        2). Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Pariaman Tahun 2017-2037;
        3). Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kota Pariaman
        4). Retribusi Tempat Pelelangan
        5). Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
        6). Kawasan Pasar;
        7). Rencana Induk Kepariwisataan Daerah;
        8). Pengelolaan Barang Milik Daerah,
        9). Pajak Hiburan;
        10). Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Pariaman;
        11). Penyesuaian Nama Desa dan Kelurahan dalam Wilayah Kota Pariaman.

    b.  Kumulatif Terbuka

        1)     Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016.
        2)     Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017.
        3)     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018.

     

    B.     Ranperda yang berasal dari DPRD :
        1.    Pelayanan Kesehatan;
        2.    Pelayanan Pendidikan;
        3.    Kawasan Tanpa Rokok;
        4.    Pengelolaan Zakat;
        5.    Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel DPRD Kota Pariaman Tetapkan 19 Propemperda tahun 2017
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar