Pemilik Kedai Kopi Gugat Grab Rp 1,12 Milyar

Daftar Isi

    LancangKuning.com – Sidang perdana gugatan pemilik kedai kopi Kopigrafi terhadap PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin (27/1) kemarin. Gugatan senilai Rp 1,12 miliar diajukan pemilik kedai, Widhiantoro Puji Agus Setiono karena merasa dirugikan atas munculnya toko fiktif pada aplikasi Grab Food yang mengatasnamakan Kopigrafi.

    Sidang dengan Hakim Ketua Dian Anggraini dan Hakim Anggota Rahma Sari Nilam serta Arief Yudiarto dihadiri pihak penggugat dan kuasa hukum Djoko Susanto. Sedangkan pihak tergugat diwakili kuasa hukum Abi Haryono dan Jonathan. Sidang hanya berlangsung singkat, karena dari tiga pihak yang digugat, hanya satu yang hadir, yaitu Grab pusat.

    Sedangkan pihak Grab perwakilan Purwokerto dan Yogyakarta tidak hadir.

    “Tanggal 17 Februari 2020 kita kembali bersidang dengan memanggil ulang tergugat yang tidak hadir. Demikian hari ini sidang selesai dan ditutup,” kata Dian Anggraini dalam sidang.

    Sebelumnya, penggugat menuntut tergugat membayar biaya kerugian materiil sebanyak Rp 120 juta dan membayar biaya kerugian immateriil sebanyak Rp 1 miliar. Sementara Kuasa Hukum Widhiantoro, Djoko Susanto mengatakan pihaknya memang sudah melakukan somasi terhadap Grab.

    “Awalnya memang sudah somasi dan sudah ada permintaan maaf. Namun karena sangat merugikan klien kami hingga pendapatan turun 50 persen jadi berlanjut ke jalur hukum,” pungkasnya. (ali)

    Sumber : radarbanyumas.co.id

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemilik Kedai Kopi Gugat Grab Rp 1,12 Milyar
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar