Kejari Belum Putuskan Penahanan Nikita Mirzani Terkait Kasus KDRT

Daftar Isi

     

    LancangKunig.com-Status Nikita Mirzani jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan akibat Dipo Latief melaporkannya ke polisi.

    Nikita Mirzani dilaporkan Dipo Latief ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penggelapan barang.

    pada Sabtu 18 Januari 2020 lalu, kasus yang menjerat Nikita bermula dari Nikita Mirzani yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

     

    Laporan mantan suami Nikita Mirzani, yakni Dipo Latief tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sudah membuahkan hasil.

     

    Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, dinyatakan lengkap atau P21 pada 16 Desember 2019.

    Saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunggu penyerahan tersangka Nikita Mirzani beserta barang bukti dari penyidik Polres Jakarta Selatan.

     

    Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, dinyatakan lengkap atau P21 pada 16 Desember 2019.

    Saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunggu penyerahan tersangka Nikita Mirzani beserta barang bukti dari penyidik Polres Jakarta Selatan.

    "Kalau penahanan atau tidak, kami nyatakan sikap nanti setelah diterima penyerahan tahap keduanya, yaitu barang buktu dan tersangka. Setelah itu baru kita bisa ambil sikap ditahan atau tidak," ucap Andhi.

    Ketika disinggung mengenai waktu pelimpahan tahap kedua beserta waktu persidangan, Andi mengaku juga belum bisa memastikan.

    "Ya, yang penting perkara ini jalan cepat, biaya ringan, murah, cepat. Sudah itu saja," ujarnya.***

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejari Belum Putuskan Penahanan Nikita Mirzani Terkait Kasus KDRT
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar