Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        RUU Cipta Lapangan Kerja, Omnibus Law Hapus Kewajiban Makanan Harus Bersertifikat Halal!

                                        Berita 22 January 2020 Author : magang


                                         

                                        LancangKuning.com -  UU Cipta Lapangan Kerja menghapus pasal-pasal yang tersebar di 32 UU. Salah satunya pasal-pasal di UU Jaminan Produk Halal. Apa saja yang dihapus?Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang didapat detikcom, Selasa (21/1/2020), sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44.Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Selengkapnya Pasal 4 berbunyi:Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.Dengan dihapusnya Pasal 4 UU Produk Jaminan Halal, maka pasal yang menjadi turunan Pasal 4 juga dihapus. Yaitu:

                                        Pasal 29
                                        (1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
                                        (2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:

                                        a. data Pelaku Usaha;
                                        b. nama dan jenis Produk;
                                        c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
                                        d. proses pengolahan Produk.
                                        (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

                                        Pasal 42
                                        (1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
                                        (2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
                                        (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.


                                        Pasal 44
                                        (1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
                                        (2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
                                        (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.Jokowi sebelumnya menyatakan Indonesia ingin ramping sehingga investasi efektif. Dia berharap UU Cipta Lapangan Kerja bisa menghapus 74 UU.
                                        "Memang persoalan besar kita, regulasi kita 42.000 tumpang tindih yang ini akan kita selesaikan, minggu ini kita akan ajukan omnibus law ke DPR, ada 74 UU yang langsung kita revisi agar semua selesai. Kalau kita ajukan satu-satu 50 tahun tidak akan selesai, 1 UU menyelesaikan 74 UU," kata Jokowi.


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag makanan Halal RUU Hapus Pasal Jokowi
                                        Baca Juga
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !
                                        • Luar biasa... Fenomena langka ini Terjadi di Inhil Riau
                                        • Gedung Guru Meledak Peserta di Acara PKPU
                                        • Awas !!! Razia Simpatik Tangkap Pengendara Tidak Disiplin
                                        • Kebakaran di jalan Sisingamangaraja, Sijago Merah Bangunkan Warga Limapuluh Pekanbaru
                                        • Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjianto: Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Agama
                                        • AZALY DJOHAN Terima Pinangan KAMMI Riau Jadi Penasehat

                                        Beri penilaian untuk artikel RUU Cipta Lapangan Kerja, Omnibus Law Hapus Kewajiban Makanan Harus Bersertifikat Halal!



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Hendak ke Istana, Massa HMI Diadang Aparat dan Kawat Berduri
                                        Hendak ke Istana, Massa HMI Diadang Aparat dan Kawat Berduri
                                        Berita20 October 2020
                                        Ini Total Tersangka Demo UU Omnibus Law yang Diamankan Polisi, 31 Pelajar
                                        Ini Total Tersangka Demo UU Omnibus Law yang Diamankan Polisi, 31 Pelajar
                                        Berita26 October 2020
                                        Bila Omnibus Law Cipta Kerja Dilanjut Buruh Ancam Mogok 3 Hari
                                        Bila Omnibus Law Cipta Kerja Dilanjut Buruh Ancam Mogok 3 Hari
                                        Berita14 May 2022
                                        Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Se-Indonesia Demo 8 Oktober
                                        Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Se-Indonesia Demo 8 Oktober
                                        Berita06 October 2020
                                        BEM SI Kepung Jakarta, Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja
                                        BEM SI Kepung Jakarta, Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja
                                        Berita20 October 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan