10 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, Bakal Ada Menyusul?

Daftar Isi

    JAKARTA-Selama dalam penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, anggaran 2013-2015, komisi anti rasuah ini telah menetapkan 10 tersangka.

    Kesepuluh tersangka ini dibagi atas pekerjaan proyek yang mereka tangani, seperti Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MN) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) atau serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB). Ketiganya, ini dalam kasus proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar.

    Tersangka selanjutnya adalah M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT) dalam proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar.

    Dalam kasus dugaan korupsi proyek ketiga, yakni Jalan LingkarBarat Duri anggaran 2013-2015 dengan kerugian negara mencapai Rp152 miliar, KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

    Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

    "Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta.

    Untuk diketahui, KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AMU) bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

    Sebelumnya, KPK juga telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

    "Saat ini, kami telah meningkatkan ke status penyidikan terhadap empat pelaksanaan proyek. Setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi baik di dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya," kata Firli Bahuri.(rie/ant)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 10 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, Bakal Ada Menyusul?
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar