Daftar Isi
LancangKuning.com - Selasa (22/11/16) pukul 18.00 wib, Iwin (20) warga Parit Hamuntai Desa Rambaian Kecamatan Gas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil dibekuk Polres Inhil karena melakukan tindak kejahatan Jambret kepada Salmah (41) IRT.
Aksi Jambret itu dilakukan pelaku pada Rabu (16/11/16) pukul 21.20 wib di Jalan Ahmad Yani Parit 10 Tembilahan Hulu. Korban yakni Salmah alamat di Jalan Kayu Jati Parit 10 yang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).
Pada saat kejadian, Salmah diboncengi suaminya. Ketika diperjalanan, pelaku menarik tas korban yang berisi HP Samsung dengan didampingi 1 rekannya Dullah (DPO) dengan kerugian Rp. 2.800.000 juta.
Atas kejadian itu, Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A Raymond Tarigan G menjelaskan setelah korban melaporkan tindak kejahatan tersebut Polisi langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
"Dan kemudian dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa salah satu terduga jambret bernama Iwin," ungkapnya, Kamis (24/11/16).
Tepat pukul 14.00 wib, Polisi berhasil menemukan titik pelaku berada, di Parit Hamuntai Dusun Maju Jaya Desa Rambaian Kecamatan Gas.
"Saat itu juga, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu, dibantu Tim Opsnal Reskrim Polres Inhil untuk berangkat melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku," ujarnya.
Tak hanya itu, penangkapan dibantu Bhabinkamtibmas Desa Rambayan. Ia membenarkan keberadaan pelaku, kemudian Tim tiba dirumah pelaku yang di duga melakukan pencurian dengan cara jambret.
"Setelah tiba dirumahnya, pelaku Iwin kita amankan beserta barang bukti 1 Unit HP Samsung Galaxy Grand duos warna putih. Sedangkan tersangka Dullah masih dalam pengejaran pihak Kepolisian," tambahnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti hasil kejahatan sudah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk proses lebih lanjut. (Ydi)
Komentar