Jawaban Tegas Kemenlu RI soal Kapal Ikan China Masuk Perairan Natuna

Daftar Isi

    Foto: Laut Natuna (CNN)

    LancangKuning.com, JAKARTA -- Indonesia menolak dengan tegas klaim China yang mengaku memiliki kedaulatan atas perairan di dekat Kepulauan Nansha,Laut China Selatan, yang berbatasan langsung dengan Laut Natuna, Kepulauan Riau.

    Baca Juga: Dua Titik Panas Terdeteksi di Bengkalis

    Melalui pernyataan pada Rabu (1/1), Kementerian Luar Negeri RI menuturkan wilayah yang diklaim China itu masih merupakan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.

    Jakarta menganggap klaim historis Beijing soal perairan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh hukum internasional.

    "Klaim historis China atas ZEE Indonesia dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982," papar Kemlu, melansir CNN Indonesia.

    Baca Juga: Gempa M 3,3 Terjadi di Kairatu, Maluku

    Kemlu menegaskan Indonesia juga menolak istilah "perairan terkait ataurelevant waters" yang digunakan China untuk merujuk pada wilayah di sekitar perairan yang mereka klaim di Laut China Selatan.

    Menurut Kemlu, istilah "perairan terkait" tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982.

    "Indonesia Mendesak China untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaim RRT di ZEE Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982," kata Kemlu.

    Pernyataan itu ditegaskan Kemlu demi merespons penolakan China atas protes Indonesia yang menuduh kapal ikan Tiongkok memasuki perairan Natuna, Kepulauan Riau, secara ilegal baru-baru ini.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Dalam penolakan itu, Beijing menegaskan bahwa negaranya memiliki hak kedaulatan atas Kepulauan Nansha di Laut China Selatan dan perairan sekitarnya yang berbatasan langsung dengan Natuna.

    Juru bicara Kemlu China Geng Shuang menegaskan China memiliki hak historis di Laut China Selatan lantaran para nelayannya telah lama melaut dan mencari ikan di perairan itu dan dekat Kepulauan Nansha, yang menurut Jakarta masih merupakan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.

    Padahal, klaim China atas perairan yang menjadi jalur utama perdagangan internasional itu juga tumpang tindih dengan sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Meski berbatasan langsung dengan Laut China Selatan, Indonesia tidak memiliki sengketa wilayah dengan China di perairan tersebut. Namun, Indonesia merupakan salah satu negara yang mendukung kode etik Laut China Selatan segera diterapkan.

    Kode etik itu dibentuk sebagai pedoman negara-negara bertindak di perairan kaya sumber daya alam tersebut demi mencegah konflik. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jawaban Tegas Kemenlu RI soal Kapal Ikan China Masuk Perairan Natuna
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar