Tuntut Selesaikan Sengketa Lahan UNRI, Mahasiswa Dituding Wakil PT. Hasrat Tata Jaya

Daftar Isi

    Foto: Istimewa

    LancangKuning.com, Pekanbaru – Menindaklanjuti hasil audiensi kepada pimpinan UNRI mengenai "Apa Kabar UNRI di Usia ke 57 Tahun?" yang diadakan pada Senin (02/12/2019) lalu di Aula Rektorat dengan salah satu tuntutan audiensi, yakni agar pada Senin, 09 Desember 2019 Pimpinan UNRI mengadakan forum sengketa lahan yang menghadirkan seluruh pihak yang bersangkutan dalam sengketa lahan UNRI vs PT. Hasrat Tata Jaya. Tepat pada Senin (09/12) lalu, atas tuntutan mahasiswa forum sengketa lahan diadakan dengan menghadirkan pihak-pihak diantaranya yakni; Rektor Universitas Riau, Para Wakil Rektor UNRI, Para Wakil Dekan 3 Se-UNRI, Kepala BUK UNRI, Tim Lahan UNRI, Ketua Satuan Pengawas Internal UNRI, Perwakilan Gubernur Riau yakni Kepala Biro Hukum Pemprov Riau, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, Direktorat Jenderal Keuangan Negara Provinsi Riau, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional Prov. Riau, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru.

    Baca Juga: UAS Bicara Mimpi Mandi dan Memakai Baju Baru, Apa Maknanya?

    Permasalahan sengketa lahan ini telah terjadi selama 14 tahun, dan tak kunjung selesai. Terakhir, pada tanggal 24 September 2019 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengirimkan Surat Nomor: 180/9796/SJ tertanggal 24 September 2019, yang ditujukan kepada Gubernur Riau. Perihal pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Dr. Hadi Prabowo, MM.

    Lalu, apa sikap UNRI selanjutnya ?

    Tepat pukul 10.00 wib, audiensi langsung dibuka oleh pihak UNRI yakni Wakil Rektor 2 UNRI, kemudian dilanjutkan kata pengantar dan maksud tujuan diadakannya forum sengketa lahan UNRI oleh Rektor Universitas Riau. Ia mengatakan, "forum ini diadakan agar kita semua disini menyatukan persepsi dan langkah untuk bagaimana melaksanakan perintah eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht."

    Selanjutnya, secara bergantian para pihak yang hadir menjelaskan sesuai tupoksi masing-masing mengenai duduk perkara sengketa lahan UNRI, mulai dari penjelasan oleh Biro Hukum Pemprov Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, BPN Pekanbaru, DJKN Provinsi Riau hingga tim lahan UNRI.
    Secara keseluruhan yang disampaikan adalah pada intinya sama-sama menunggu eksekusi yang akan dilakukan sesuai perintah putusan pengadilan yang inkracht.

    Baca Juga: Polresta Pekanbaru Ungkap Penyitaan Ribuan Miras dan Narkoba

    Syafrul Ardi selaku Presiden Mahasiswa menanyakan, bagaimana kejelasan sikap UNRI dan Pemprov Riau terhadap putusan yang sudah inkracht? Pemprov juga tadi bilang tak ada upaya hukum lagi, lantas mau bagaimana lagi?

    UNRI dan Pemprov Riau hanya menjawab, kalau sudah sesuai prosedur hukum, maka kita akan taati.  Kita akan laksanakan putusan pengadilan yang inkracht.

    Foto: Istimewa

    Alvin selaku Gubma FH menanyakan, kalau nanti dilakukan eksekusi terhadap lahan seluas 17.6 Ha, lalu bagaimana dengan bangunan diatasnya, bagaimana pertanggungjawabannya?

    Tak ada jawaban konkrit dari pihak UNRI maupun Pemprov Riau mengenai tanggung jawab gedung/bangunan diatas lahan tersebut, baik UNRI maupun pemprov itu hanya menjawab, "kita harus taat hukum, silahkan lakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan."

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Mahasiswa juga sempat menyinggung, dimana pimpinan UNRI pernah mengatakan pada audiensi sebelumnya, bahwa PT. HTJ salah mengklaim objek tanah yang diakui telah dimenangkan atas putusan pengadilan yang inkracht. Sehingga tembok dan plang yang dibuat dilahan tersebut tidak benar dan tidak sesuai.

    Tapi, ketika UNRI ditantang dan ditanya kenapa PT. HTJ tidak dihadirkan pada pertemuan ini. Dimana Ramadhana Ari selaku Perwakilan BEM UNRI saat audiensi yang lalu meminta langsung kepada Rektor UNRI agar mengundang PT. HTJ. Tujuannya, biar sama-sama jelas duduk perkara sengketa lahan ini. Kalau selama ini mahasiswa selalu mendengar, bahwa UNRI menyatakan PT. HTJ salah klaim objek lahan. Maka kalau PT. HTJ dihadirkan, kita akan minta mereka menjelaskan lahan yang mereka klaim berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht. Agar sama-sama diketahui siapa yang berbohong dan saling klaim dalam hal ini. Tapi kenyataannya, UNRI tak mengundang PT. HTJ, dan malah mengatakan untuk apa PT. HTJ hadir disini.

    UNRI juga mengatakan, putusan pengadilan memang telah menyatakan lahan itu dimenangkan oleh PT. HTJ. Tapi, UNRI akan mempertahankan lahan tersebut. Namun, ketika mahasiswa bertanya apa upaya UNRI untuk mempertahankannya. Pihak UNRI tak mampu menjelaskan langkah-langkah untuk mempertahankannya. Pimpinan UNRI hanya menjawab kita akan tunggu eksekusi yang akan dilakukan.

    Jawaban yang sangat membingungkan, dan membuat permasalahan ini semakin ngawur dan ngambang, karena tidak adanya ketegasan dari pihak UNRI maupun Pemprov Riau. Dalam pertemuan tersebut terlihat UNRI seakan berlindung dibawah ketiak Pemprov Riau dengan mengatakan, UNRI ini hanya hak pakai lahan saja, Pemprov Riau yang mempunyai hak milik. Tapi, ketegasan pemprov Riau juga tak nampak dalam hal ini.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Syafrul Ardi selaku Presiden Mahasiswa BEM UNRI mengatakan, bagaimana dengan Surat yang dikirim Kemendagri pada 24 September 2019 lalu yang ditujukan kepada Gubernur Riau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht, yang terdapat perintah agar Pemprov Riau membayar ganti rugi kepada PT. HTJ sebesar Rp. 35.206.000.000.- yang dianggarkan dalam Perda APBD atau mengembalikan tanah seluas 176.030 M2.?

    Kepala Biro Hukum Pemprov Riau menjawab, "Pemprov sudah pernah menganggarkan untuk membayar ganti kerugian tersebut pada masa Gubernur Rusli Zainal, dan kita inginnya mempertahankan tanah tersebut."
    Tapi, nyatanya pembayaran ganti kerugian itu tak pernah ada buktinya.

    Wakil Rektor 2 menanyakan kepada Presiden Mahasiswa, "kamu rela tidak seandainya tanah ini kita kasih atau lepas gitu sama PT. HTJ?"
    Syafrul Ardi selaku Presiden Mahasiswa mengatakan, "kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka harus kita ikuti sesuai prosedur hukum."

    Syafrul Ardi juga mengatakan, "Pemprov Riau pernah mengirimkan surat nomor 590 tahun 2006 kepada UNRI berisikan himbauan agar jangan melakukan pembangunan diatas lahan sengketa tersebut, tapi nyatanya hari ini terdapat bangunan diatas lahan tersebut, nah itu bagaimana?" Tanya Syafrul.

    UNRI tampak tak mampu menjawab pertanyaan tersebut.

    Alvin kembali menanyakan, dimana UNRI pernah mengatakan bahwa PT. HTJ sendiri tidak tau tanah sertifikat nomor 14 atau nomor 15 yang mereka klaim.
    Kemudian, Alvin memperlihatkan peta wilayah UNRI yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Pekanbaru, yang ia pegang selama ini. Namun, oleh pihak UNRI dan pihak BPN Pekanbaru mengatakan bahwa peta itu salah, dan itu bukan produk BPN.

    Hal ini semakin membuat membingungkan, padahal pada peta tersebut ditandatangani dan disahkan oleh BPN Kota Pekanbaru. Syafrul Ardi maupun Alvin secara bergantian menanyakan, "Bagaimana mungkin itu bukan produk BPN, jelas-jelas ditandatangani dan disahkan oleh BPN Kota Pekanbaru. Lalu, kalau peta ini salah dan bukan produk BPN, mana peta yang benarnya kalau begitu? Dan kenapa saat di sidang pengadilan BPN Pekanbaru tidak hadir untuk memberikan keterangan mengenai peta yang sebenarnya?"

    BPN Kota Pekanbaru tak mampu menjawab dengan baik. Hanya berdalih dan mengatakan, nyata nya memang peta itu bukan produk BPN.

    Kemudian pihak UNRI meminta mahasiswa menunjukkan peta yang mahasiswa pegang selama ini. Sembari keluar kalimat yang menyakitkan mahasiswa saat itu, dimana Kepala Biro Hukum Pemprov Riau mengatakan, "Kalian ini seperti mewakili PT. Hasrat Tata Jaya", sontak pernyataan itu disambut dengan ketawa terbahak-bahak oleh pihak UNRI maupun pihak pemerintah yang hadir.

    Dan mengundang reaksi dari para mahasiswa yang hadir saat itu, melalui Syafrul Ardi selaku Presiden Mahasiswa dikatakan, "kami bukan perwakilan UNRI atau pun PT. HTJ disini, tapi kami mewakili seluruh mahasiswa UNRI yang ingin permasalahan ini selesai. Gerakan kami sebagai mahasiswa itu murni, tidak mewakili pihak-pihak yang sedang bersengketa. " Tegas Syafrul.

    Kemudian, Ramadhana Ari maju ke depan menunjukkan peta tersebut kepada Rektor, Kepala Biro Hukum Pemprov Riau, BPN Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau.  Dan Ari mengatakan, "peta ini ditandatangani dan ada cap BPN Kota Pekanbaru, bagaimana mungkin ini bukan Produk BPN." Jelas sudah banyak sekali yang disembunyikan atau dirahasiakan dalam masalah sengketa lahan ini.

    Selanjutnya, salah seorang perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau berbicara, ia menyampaikan bahwa ketika PT. HTJ masuk ke UNRI dengan alat berat dan membawa preman, kemudian memasang tembok dan plang. Kemana mahasiswa? Kalau mahasiswa tadi mengatakan sangat mencintai UNRI. Harusnya mahasiswa menjadi garda terdepan membela UNRI, melindungi Rektor atau mendukung Rektornya....."
    Belum selesai perwakilan Kejati Riau bicara, pernyataannya tersebut sontak memancing reaksi dari Ramadhana Ari, dengan tegas ia memotong pembicaraan dari Kejati Riau, "Bapak menanyakan kemana mahasiswa saat PT. HTJ masuk ke UNRI tahun 2018. Saya sampaikan disini, Tahun 2018 saat PT. HTJ datang ke UNRI justru mahasiswa yang hanya berjumlah 10 orang yang pada saat itu berada di lapangan, berhadapan langsung dengan PT. HTJ. Harusnya kami yang menanyakan, kemana UNRI?! kemana Pemprov Riau saat PT. HTJ datang ?! Gak ada!! mahasiswalah yang ada dilapangan kala itu. Seenaknya saja bapak mengatakan kemana mahasiswa ?"" Tegas Ari.

    Kemudian Ari melanjutkan, "dua kali kami merasa tersakiti disini. Pertama, dituding mewakili PT. HTJ  oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Riau, dan sekarang, dikatakan kemana mahasiswa saat PT. HTJ datang ke UNRI." Lanjut Ari. Suasana memanas, terjadi perdebatan dan interupsi sana - sini.

    Kemudian, salah seorang Tim Lahan UNRI mengatakan, "mahasiswa sebenarnya mau apa? semua upaya telah dilakukan, masing-masing pihak disini sudah berusaha, dan nyatanya UNRI memang kalah. Maka, sudah jelas dari tadi dari Rektor ataupun Pemprov Riau bahwa kita akan menunggu eksekusi dari Pengadilan Negeri Pekanbaru sesuai putusan pengadilan yang inkracht."

    Saat mahasiswa ingin berbicara kembali, meminta izin untuk berbicara, pihak UNRI yakni Wakil Rektor 2 UNRI langsung menutup kegiatan tersebut , "Saya rasa cukup, semua sudah berbicara, dan sudah waktunya sholat sebentar lagi, maka pertemuan ini diakhiri." Tutup Wakil Rektor 2 tanpa memperhatikan mahasiswa yang ingin berbicara menyampaikan aspirasinya.

    Maka, disini jelas bahwa antara UNRI dengan Pemprov Riau maupun dengan pihak-pihak lainnya terdapat konspirasi untuk menutupi permasalahan sengketa lahan ini.

     BEM UNRI akan terus mengawal permasalahan sengketa lahan ini sampai benar-benar mendapat solusi atau titik terang penyelesaian sengketa lahan ini. (LKC).

     

    Penulis : Ramadhana Ari

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tuntut Selesaikan Sengketa Lahan UNRI, Mahasiswa Dituding Wakil PT. Hasrat Tata Jaya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar