Kuasa Hukum Sebut UAS tak Hadir dalam Sidang Putusan Perceraiannya 

Daftar Isi

     


    PEKANBARU-Perwakilan Kuasa Hukum Ustad Abdul Somad (UAS), Hasan Basri mengatakan dalam pembacaan Amar Putusan Permohonan Cerai Talak UAS di Pengadilan Agama Bangkinang mengatakan UAS tak hadir.

    Dikatakan Hasan Basri mewakili UAS, hanya dirinya bersama tim yang datang pada agenda persidangan pembacaan putusan tersebut.

    "Ustad Abdul Somad tidak datang dan semua proses gugatannya diserahkan ke hakim, dan kita sudah terima salinan Amar Putusannya saat ini," ungkapnya.

    Terkait duduk perkara yang menjadi penyebab perceraian pihak PA Agama Bangkinang ataupun Kuasa Hukum tidak menjelaskan.

    Bukti Ustadz Abdul Somad cerai dikuatkan oleh putusan sidang di Pengadilan Agama Bangkinang, para pihak punya waktu 14 hari untuk melakukan langkah hukum, baik langkah hukum terkait harta gono gini ataupun banding.
    Putusan tentang Ustadz Abdul Somad cerai dari Pengadilan Agama Bangkinang telah diketahui Kuasa Hukum Ustad Abdul Somad dan juga mantan istri dan kuasa hukum mantan istri Ustadz Abdul Somad, Mellya Juniarti.

    Persidangan pemohonan Cerai Talak Ustadz Abdul Somad terhadap Mellya Juniarti dilakukan di Pengadilan Agama (PA) Bangkinang Kelas 1B.

    Perkara pemohonan Cerai Talak Ustadz Abdul Somad sudah disidangkan 11 kali sejak bulan Juli lalu atau sejak permohonan Cerai Talak yang terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang.

    Humas PA Bangkinag, Mulyas S.Ag menuturkan pengajuan permohonan perkara tersebut ke PA Bangkinang berdasarkan istri yang berada di Bangkinang.

    "Karena keberadaan istri pemohon di Bangkinang makanya permohonan perkara di ajukan di PN Bangkinang," ungkapnya.

    Ia mengatakan PA Bangkinang berdasarkan aturan memproses setiap permohonan yang masuk.

    Terkait adanya banding atau penyelesaian harta gono gini Mulyas menuturkan belum ada terima dari para pihak langkah hukum apa yang akan dilakukan.

    "Kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya," ungkapnya.(rie/tpc)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kuasa Hukum Sebut UAS tak Hadir dalam Sidang Putusan Perceraiannya 
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar