Kasus Suap Walikota Medan, Anak Menkumham Penuhi Panggilan KPK

Daftar Isi

    Yamitema T Laoly, anak kandung Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly

    JAKARTA-Sempat mangkir dari beberapa kali panggilan yang dilayangkan jaksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap Walikota Medan non-aktif, Tengku Dzulmi Eldin. Yamitema T Laoly, anak kandung Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly akhirnya penuhi panggilan KPK. 

    Direktur PT Kani Jaya tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sekira pada pukul 10.15 WIB dengan mengenakan kemeja lengan pendek berwarna biru muda.

    Sebelumnya, Yamitema mangkir alias tidak hadir memenuhi pemeriksaan sebagai saksi pada 12 November 2019 dengan alasan  Karena itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yamitema hari ini.

    "Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Senin, 18 November 2019 di Gedung KPK," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (12/11/2019) yang lalu.

    Sedianya, Yamitema akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Dinas PUPR Medan, Isa Ansyari. Belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terhadap anak dari Menkumham tersebut.

    Sejauh ini, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.

    Selain Dzulmi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu ‎ Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

    Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.

    KPK menduga Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019, kemudian pada 18 September 2019 senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

    Tak hanya itu, Dzulmi juga diduga menerima suap dari Kadis PUPR senilai Rp 200 juta. Uang suap itu dipakai untuk memperpanjang masa perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarganya di Jepang.(rie/vvc)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kasus Suap Walikota Medan, Anak Menkumham Penuhi Panggilan KPK
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar