Dua Pejabat Pemko Pekanbaru Diperiksa Jaksa, Dugaan Korupsi Video Wall 2017

Daftar Isi


     

    PEKANBARU-Dua pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, mantan Pelaksana tugas (plt) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan dan Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru 2017 hingga 2018, Senin (18/11/2019) diperiksa jaksa penyidik pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau.
      
    "Jaksa memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Ini masih bagian dari proses penyelidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan seperti dikutip dari Tribunpekanbaru.

    Jaksa juga memanggil Ir Yusrizal selaku Kepala Bapeda Kota Pekanbaru 2017 dan Direktur PT Halcom Integrated Solution.

    Alek saat diwawancarai usai pemeriksaan, membenarkan jika dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan video wall di Diskominfo Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru.

    "Saya dimintai keterangan selaku Plt Kepala BPKAD Pekanbaru saat itu. Pertanyaan lebih banyak tentang tugas saya selaku Kepala BPKAD, termasuk proses awal kegiatan (video wall) di Diskominfo," terangnya.

    Alek menuturkan, semua pencairan memang dilakukan ke BPKAD.

    Hanya saja, pencairan dilakuan setelah semua syarat dilengkapi oleh Diskominfo Kota Pekanbaru.

    Selama ini disebutkan Alek, tidak ada kendala dalam pencairan anggaran di BPKAD. "Itu bagian dari pelayanan, pasti sudah lengkaplah. OPD itu kan ada PPK, diperiksa semua. Sistemnya juga tidak manual tapi aplikasi, terkoneksi semua. Kalau dana cukup, bisa diambil semua," beber Alek.

    isinggung soal urusan teknis, misalnya spesifikasi barang, Alek menyatakan hal itu tidak ada kaitan dengan BPKAD.

    Untuk diketahui, dalam tahap klarifikasi ini, pihak Kejati Riau telah memanggil Kepala Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra.

    Kemudian Vinsensius Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Azmi selaku Ketua Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Agusril yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja.

    Jaksa Penyelidik juga meminta keterangan terhadap Endra Trinura selaku Sekretaris PPHP, dan Maisisco serta Febrino Hidayat sebagai anggota PPHP proyek tersebut. Pengusutan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Kejati Riau.

    Disinyalir, ada penggelembungan harga atau mark up dalam kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu itu.

    Menanggapi laporan itu, Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019.

    Dari informasi yang dihimpun, pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalan APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418.(rie)


     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dua Pejabat Pemko Pekanbaru Diperiksa Jaksa, Dugaan Korupsi Video Wall 2017
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar