Daftar Isi
BAGANSIAPI-API-Terbukti melakukan pembakaran lahan di Desa Suak Temenggung, Kecamatan Pekaitan, S (45) yang berprofesi sebagai guru di di salah satu Sekolah Dasar ini ditetapkan Polres Rohil sebagai tersangka.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan dan menetapkan S sebagai tersangka," kata Kapolres Muhammad Mustofa kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).
Kebakaran lahan ini diketahui pada Selasa (5/11/2019). Saat itu anggota kepolisian Brigadir Bunga Simanjuntak tengah melakukan patroli rutin.
"Ketika patroli petugas melihat adanya kepulan asap dan langsung menuju ke titik lokasi. Di sana terlihat adanya api di lahan perkebunan sawit. Pelaku merupakan seorang guru SD," kata Mustofa.
Di lokasi, polisi mengamankan pelaku. Lahan terbakar luasnya setengah hektare.(rie/net)
Komentar