Pernah digugat 1 Triliun, kini Wiranto Menggugat 43 Miliar

Daftar Isi

    LancangKuning.com - Mantan MenkoPolHukam, Wiranto, secara resmi melakukan penggugatan kepada Bambang Sujagad Susanto ke Pengadilan Negeri di Jakarta tepatnya Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan Wiranto kepada bambang dikarenakan Wiranto menganggap Bambang telah menyalahgunakan Uang tiitpan milik dirinya, dan oleh karena itu Wiranto menggugat Bambang dengan nominal Rp 43 Miliar.

    Perihal masalah gugatan dan digugat, masalah dengan Bambang Sujagad Susanto ini bukan lah menjadi hal baru bagi Wiranto. Karena sebelum dari kejadian ini, Wiranto sempat heboh dengan kasus dan permasalahan yang sama, namun berbeda posisi, Wiranto lah yang di gugat lah pihak tersebut.

    Saat itu Wiranto di gugat lebih besar nominal nya dari gugatan yang ia layangkan ke Bambang saat ini, gugatan itu dilayangkan oleh Mayjen Kivlan Zen dengan nominal yang tak tanggung-tanggung sebesar Rp 1 Trilliun. Masalah ini dikabarkan ada hubungan nya dengan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa yang dibentuk ditahun 1998 itu.

    Baca juga : Ahok Jadi Dewan Pengawas KPK? 

    Pada saat yang sama, Kivlan Zen yang melakukan gugatan tersebut kepada Wiranto, yang kala itu Wiranto menjabat sebagai Panglima TNI (saat itu ABRI). Kiivlan Zen mengaku mendapat perintah langsung dari Wiranto untuk membentuk Pasukan Pengamanan tersebut, dan bukan keinginan dirinya.

     

    Oleh karena hal tersebut serta kerugian kerugian yang didapatkan oleh Kivlan Zen, Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta S mengatakan bahwa kliennya meminta uang ganti rugi sebesar 1 Triliun,

    Adapun tuntutan Kivlan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terdiri dari: Ganti rugi materil:

    1. Menanggung biaya Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah, mobil dan mencari pinjaman total sebesar Rp 8 miliar

    2. Menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada tahun 2018 dari bantuan Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Total biaya sewa Rp 8 miliar.

    Kivlan juga meminta ganti rugi immateril, yaitu:

    1. Menanggung malu karena utang Rp 100 miliar

    2. Tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan Rp 100 miliar

    3. Mempertaruhkan nyawa dalam pembentukan Pam Swakarsa Rp 500 miliar

    4. Dipenjarakan sejak 30 Mei 2019 Rp 100 miliar

    5. Mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai dengan sekarang Rp 184 miliar

     

    Dari catatan Kompas, gugatan Kivlan juga pernah dilayangkan pada tahun 2004. Saat itu Kivlan juga pernah menantang Wiranto untuk membuka keberadaan Pam Swakarsa secara terang benderang di meja pengadilan

    Kini Wiranto berada di posisi menggugat. Diberitakan Kompas.com pada (6/11/2019), Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wiranto menggugat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan mencapai Rp 44,9 miliar. Menurut pengacara Wiranto, Adi Warman, gugatan tersebut merupakan gugatan wanprestasi.

    Baca juga : Tempat Wisata di Pekanbaru

    "Jadi begini, gugatan ini adalah gugatan wanprestasi ya. Di mana yang tergugat (Bambang) itu melanggar, tidak melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat. Di mana waktu itu tahunnya sudah lama banget ya, tahun 2009, Pak Wiranto itu menitipkan dana kepada tergugat dalam bentuk mata uang dollar Singapura," kata Adi saat dihubungi, Selasa (5/11/2019) malam.

     

    Ketika itu, Wiranto menitipkan uang sebesar 2.310.000 dolar Singapura atau setara Rp 23,66 miliar ke Bambang agar nantinya disimpan ke bank.

    Adi menyebut dalam perjanjian itu, Bambang Sujagad tak bisa menggunakan uang tanpa seizin Wiranto. Serta tertulis sewaktu-waktu, Wiranto bisa menarik dana tersebut.

    Sejak 2009 hingga sekarang, Adi mengatakan, Wiranto tak bisa menarik uang titipan tersebut dari Bambang. Bambang terus memberikan alasan yang berbagai macam, seperti digunakan untuk usaha.

    Baca juga : Tempat Wisata di Riau

    Adapun, uang yang dititipkan Wiranto disebut Adi murni merupakan uang hasil usaha kliennya.

     "Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana, beliau kan usaha, ya kan. Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar bangetlah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan. Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam," kata dia (Zainal).
     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pernah digugat 1 Triliun, kini Wiranto Menggugat 43 Miliar
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar