Daftar Isi
Foto: Gubernur DKI Jakarta saat jajal motor listrik
LancangKuning.com, Jakarta -- "Kami akan membebaskan pajak balik nama untuk kendaraan-kendaraan bermotor berbasis listrik, baik roda dua maupun roda empat," kata Anies di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Besok Jokowi Resmikan Jembatan Holtekamp di Papua yang bisa Hemat Waktu 15 Menit
Anies mengakui, sebagian besar masyarakat Jakarta masih melihat kendaraan listrik sebagai barang mewah. Hal itu dikarenakan pajak kendaraan listrik masih tergolong tinggi.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
"Kami berharap agar kendaraan-kendaraan berbasis listrik ini tidak lagi dimasukkan ke dalam kategori barang mewah," ujar Anies, dilansir vivanews.
Dia juga berharap pemerintah segera cepat menerbitkan regulasi atau peraturan terkait penggunaan kendaraan listrik. Hal itu karena kualitas udara di Jakarta harus segera diperbaiki.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
"Khusus soal regulasi, itu Perpres Nomor 73 tahun 2019 di mana kita harus menunggu dua tahun lagi baru bisa dilaksanakan," kata Anies.
Anies berharap pemerintah bisa segera memberikan kelonggaran-kelonggaran terkait kendaraan listrik. Apalagi kampanye kendaraan listrik juga sekaligus menyambut ajang Formula E 2020 di Jakarta.
Komentar