Polda Riau Segel 1.017 Hektar Lahan dan Tetapkan 53 Tersangka Karhutla

Daftar Isi

    PEKANBARU-Saat ini, dari seluruh perkara yang ditangani, Polda Riau telah menyegel 1.017,795 hektare lahan dengan 53 tersangka dan satu koorporasi.

    Lahan-lahan yang disegel ini dintaranya, lahan PT SSS di Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, 150 hektare.

    Lahan tersangka perorangan yang terbakar di Kabupaten Inhil seluas 558 hektare, Indragiri Hulu tujuh hektare, Pelalawan 42,25 hektare, Rohil 13,9 hektare, Bengkalis 208 hektare, Siak 11,5 hektare, Dumai 16,5 hektare, Rokan Hulu satu hektare, Kepulauan Meranti 3,2 hektare.

    "Luas lahan terbakar di Kampar 4 hektare, di Kuantan Singingi 2 hektare dan di Pekanbaru 1,255 hektare," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Kamis (19/9/2019).

    Sedangkan tersangka, dikatakan Sunarto bertambah enam orang tersangka dalam waktu satu bulan.

    "Perkembangan terakhir penanganan Karhutla, sudah ditetapkan 53 orang tersangka dengan 51 laporan polisi. Bertambah enam tersangka dari sebelumnya," katanya seperti dikutip dari Antara. 

    Ditambahkan Sunarto, puluhan tersangka perorangan itu telah ditahan di masing-masing Polres se Bumi Lancang Kuning. Polda Riau sendiri memiliki kebijakan bahwa penanganan tersangka pembakar lahan perorangan ditangani oleh Polres dan Polsek. Sementara tersangka korporasi secara khusus ditangani oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

    Khusus untuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, ia mengatakan telah menetapkan tersangka secara korporasi dari PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS).

    Sementara itu, Sunarto merincikan tersangka perorangan ditangani Polres Indragiri Hilir sebanyak empat orang, Polres Indragiri Hulu empat tersangka, Polres Pelalawan lima tersangka, Polres Rokan Hilir sembilan tersangka, Polres Bengkalis delapan tersangka, Polres Siak empat tersangka dan Polres Dumai delapan tersangka.

    Lalu, Polres Rohul satu tersangka, Polres Kepulauan Meranti dua tersangka, Polres Kampar dua tersangka, Polres Kuantan Singingi tiga tersangka dan Polresta Pekanbaru tiga tersangka.

    Penanganan perkara terus digesa agar para tersangka segera diadili di pengadilan. Menurut Sunarto, dari 51 Laporan polisi, satu kasus sudah P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

    "Sebanyak 30 kasus tahap penyidikan, 4 kasus tahap 1 (penyerahan berkas ke kejaksaan), dan 16 kasus tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut)," tutur Sunarto.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polda Riau Segel 1.017 Hektar Lahan dan Tetapkan 53 Tersangka Karhutla
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar