Diduga, Pegawai Bidang Kependudukan Disdukcapil Inhil Lakukan Pungli

Daftar Isi

    TEMBILAHAN, LancangKuning.Com -  Kuat dugaan, pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bidang Akta Kependudukan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, yang berinisial (UK)  disiyalir melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 50 ribu rupiah kepada salah satu warga Tembilahan yang ingin mengurus Kartu Keluarga (KK) dan  Akta Kehiran secara cepat.

    Pasalnya, saat ini Blanko E-KTP dalam keadaan terbatas. Oleh sebab itu, ada beberapa pegawai Disdukcapil yang sengaja memanfaatkan kondisi tersebut dengan melakukan pungli terhadap masyarakat. Padahal, sudah jelas bahwa pembuatan dan segala urusan di Disdukcapil tidak ada yang bayar alias Gratis langsung dari Presiden RI Joko Widodo.

    Kepala Dinas Disdukcapil Inhil MJ Verman menyebutkan bahwa, segala urusan yang bersangkutan dengan pembuatan E-KTP, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tidak boleh dipungut oleh pegawai yang bersangkutan. Jika menemukan kejanggalan dalam pengurusan 3 item tersebut segera lapor ke nomor ini 62811-7581-343 

    “Dari awal saya menjabat menjadi Kadis, saya tidak pernah mewajibkan masyarakat untuk bayar hingga sampai saat ini. Kalaupun ada pegawai saya yang diduga meminta atau mempermainan E-KTP, Akta dan KK harus mencantumkan nama pegawai itu, serta harus mempunyai data yang pasti,” kata Kadis MJ Verman saat diwawacarai langsung diruang kerja belum lama ini. Jumat (09/09/16).

    MJ  Verman menjelaskan, sekitar Bulan Juni kemarin tahun 2016 Blanko E-KTP dalam keadaan habis, untuk bulan Agustus lalu sebagian Blanko sudah datang yang langsung di datangkan oleh pihak Jakarta Pusat (Kementrian RI) dan sebagaianya lagi masih proses lelang.

    "Kemarin Blanko kita di Inhil sudah habis, untuk saat ini kita terus gesa perekaman E-KTP sampai tuntas," terangnya.

    Sementara itu, Yuda (20) salah satu warga Tembilahan yang mengaku mengurus Akta atau KK di Disdukcapil pada Selasa (06/09/16), membayar salah satu pegawai yang menduduki di bidang Akta Kependudukan tersebut.

    "Kalau mau cepat bayar Rp 50.000 ribu rupiah, terkadang orang itu kalau dikasih sok-sok nolak dia. Masuk aja kedalam langsung ke Bidang Akta Kependudukan. Bapak yang saya minta uruskan itu menggunakan kaca mata," ungkap Yuda, saat ditanya LancangKuning.Com.

    Yuda menjelaskan bahwa, Akta atau KK yang ia urus kemarin sudah selesai. Yang saat ini adalah untuk memperbaiki kesalahan nama dan tanggal lahirnya. Namun, kalaupun ingin cepat selesai maka harus bayar kepada pihak orang dalam (Oknum).

    Untuk diketahui, sudah jelas dipapan Plang dikantor Disdukcapil bahwa pembuatan dan segala urusan masyarakat tidak boleh dimintai uang serupiah. Bupati Inhil    HM Wardan dan Istri Bupati Hj Zulaikha Wardan menututkan tidak ada pembayaran dalam mengurus ataupun membuat E-KTP, KK dan Akta Kelahiran, kemarin. (Ydi)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Diduga, Pegawai Bidang Kependudukan Disdukcapil Inhil Lakukan Pungli
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar