Daftar Isi
Pekanbaru, Lancangkuning.com - 1 September 2016 Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau seharusnya fokus mendalami kasus pembakaran hutan dan lahan di Riau yang telah meresahkan masyarakat Riau selama 19 tahun ini. Dalam menjalani tugas dan fungsinya Polda Riau seharusnya menjunjung tinggi etika dalam Institusi Kepolisian, bukan melakukan tindakan yang mempermalukan.
Beredar Foto ini di media sosial, diduga ini foto Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Toni Hermawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Rifai Sinambela, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Surawan, dan beberapa Polisi dijajaran Polda Riau lainnya “kongkow-kongkow” bersama BOS PT. Andika Permata Sawit Lestari (APSL) yang saat ini lahannya terbakar hebat di kabupaten Rohil dan Rohul.
Foto tersebut memunculkan dugaan bahawa ada permainan dari kongkow-kongkow tersebut antara aparat penegak hukum dengan pihak perusahaan. Temasuk dibalik penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan/Penyelidikan (SP3) terhadap 15 Perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Riau tahun 2015 lalu.
{{}}
Jelas bahwa munculnya foto tersebut telah melukai 6 juta Rakyat Riau korban asap, khususnya 300 Kepala keluarga di Kabupaten Rohul dan Rohil yang harus mengungsi karena asap dari kebakaran yang terjadi di lahan PT APSL.
Kami merasa bahwa kongkow – kongkow yang dilakukan polda Riau ini bersama Pengusaha PT. APSL untuk mengamankan posisi perusahaan terkait Permasalahan Kebakaran Hutan dan Lahan Riau. Atas dasar kekcewaan dan duka Rakyat Riau, Maka Kami BEM Universitas Riau menuntut dengan tegas :
1. Menuntut Presiden Jokowi segera bentuk tim Independen untuk menyelidiki penerbitan SP 3 15 Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan di Riau yang kami nilai sangat tidak layak.
2. Menuntut Kapolri Copot Aparat Polda yang terlihat di foto yang sedang kongkow – kongkow bersama Bos PT. APSL
3. Menuntut Kapolri copot Kapolda Riau selaku orang yang bertanggung jawan dalam hal ini kami nilai sangat tidak tidak optimal dalam menjalankan tugasnya.
Jika tuntutan dari BEM Universitas Riau dan publik melawan karhutla tidak di penuhi dalam waktu 3 Hari maka kami akan melaksanakan Aksi Massa untuk menuntut hal sebagaimana dimaksud.
Komentar