Tanam Bulu Mata Dalam Islam, Itu Boleh Apa Tidak Ya?

Daftar Isi

    LancangKuning.com - Tanam bulu mata dalam Islam itu gimana ya hukumnya, masuk halal atau haram ya, kalau ragu kamu kudu pantengin nih ulasan.

    Wanita emang identik dengan keindahan dan kecantikan, setiap wanita pastinya pengen kelihatan lebih cantik dan enak dipandang. 

    Kini berbagai salon kecantikan sudah banyak sekali jasa-jasa tanam bulu mata atau istilah kecenya eylash extension, bagi wanita muslimah tentunya perlu tahu banget tentang hukumnya.

    Tanam bulu mata dalam Islam tentunya menyambung rambut dengan rambut palsu tentunya hal tersebut merupakan hal yang amat dilarang. 

    Cantik gak harus dilakukan dengan merubah ciptaan Allah. Dari Aisyah ra., bahwa ada seorang gadis Anshar yang baru menikah. Ketika ia sedang sakit panas, rambutnya banyak yang rontok. Sehingga keluarganya hendak menyambungnya (dengan rambut palsu) dan mereka bertanya kepada Rasulullah mengenai hal itu. Kemudian beliau (Nabi) menjawab:

    Surat Alquran (catatanmoeslimah.com)

    Artinya: “Allah melaknat al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya)“. (HR. Bukhari dan Muslim)

    Hukum tanam bulu mata dalam Islam

    Sering banget banyak kaum Muslimah yang dibingungkan  dengan adanya berbagai macam cara untuk terlihat lebih cantik seperti menyambung bulu mata atau tanam bulu mata.

    Pastinya sering bertanya-tanya kan, Boleh gak sih? Haram apa enggak ya? Dosa gak ya?. Pastilah dibenak kita ada rasa was-was dan takut karena sesuatu yang belum kita ketahui terlebh banyak kalangan muslimah selebriti yang melakukanya, hal itulah yang bikin semakin penasaran dan ragu. 

    Untuk menghadapi hal seperti itu kita perlu tahu bagaimana tentang tanggapan hukum Islam sist.

    Pengen terlihat cantik sudah pastinya kita semua ingin dan gak dosa, tapi ada beberapa hal yang kudu digaris bawahi  yaitu seperti apa dan cara merawat tubuh yang benar dan tak melangar syariah Islam.

    Allah Swt. sudah menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya (FII AHSANI TAQWIIM). Apabila seseorang berkeinginan mengubah ciptaan Allah ternyata itu adalah godaan setan, Allah SWT menyatakan di dalam surah An-Nisa ayat 119 yang artinya: 

    "Dan saya (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka (memotong telinga-telinga hewan ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), maka sungguh mereka mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain dari Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata."

    Jadi intinya tanam bulu mata dalam Islam itu tidak diperbolehkan dan hukumnya "Haram," masih banyak cara yang baik dilakukan dan itu tak melanggar syariat. Oke jadi sudah jelas ya para Ladies.

    Sumber : https://paragram.id/berita/tanam-bulu-mata-dalam-islam-itu-boleh-apa-tidak-ya-3625?page=2

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tanam Bulu Mata Dalam Islam, Itu Boleh Apa Tidak Ya?
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar