Daftar Isi
Foto: Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
LancangKuning.Com, JAKARTA – Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mendukung penuh langkah Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengamankan 11 orang dalam operasi tangkap tangan atau OTT, terkait impor bawang putih.
Enggar bahkan menyebut bahwa pelaku penyuapan terkait Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih yang ditangkap KPK itu, adalah orang bodoh karena menyogok.
Dia juga memastikan akan mem-blacklistperusahaan yang terlibat penyuapan, sebagai penegasan kepada para pengusaha nakal itu untuk jangan coba-coba berurusan lagi dengan Kemendag.
"Bodoh saja tuh pengusaha pakai nyogoksegala untuk izin. Sejauh dia (importir) ikuti semua proses, enggak perlu aneh-anehnyuap," kata Enggar di Jakarta, Jumat 9 Agustus 2019 melansir viva. co
"Informasi apa pun yang dibutuhkan kita kasih. Dan, sebenarnya KPK sudah memiliki seluruh data dan prosedur karena deputi pencegahan pernah datang ke Kemendag dan kita jelaskan panjang lebar. Kita dukung KPK mengungkap ini," ujarnya.
Enggar memaparkan, proses impor bawang putih melibatkan dua kementerian yang dilakukan secara transparan, sehingga siapa pun pengusaha yang berani nakal akan dikenakan sanksi bahkan diproses secara hukum.
"Karena enggak akan kita kasih izin apa pun. Ini bahkan sudah kita lakukan. Contohnya, ada yang terkena kasus impor di Bareskrim. Sampai sekarang saya enggak kasih izin, dia mau minta izin, sudah ada rekomendasi, tetap saya bilang tidak," kata Enggar.
Kebutuhan bawang putih Indonesia per tahun sekitar 490 ribu ton. Kemudian, pada 2018 RIPH keluar 938 ribu ton, sebagai keputusan dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan importir menanam bawang di dalam negeri. Setelah mendapat RIPH, kemudian mereka baru mengajukan izin ke Kemendag.
"Kita keluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) 600 ribu ton. Kenapa lebih? Itu untuk cadangan 2019, semua SPI yang sudah keluar dan yang sedang mengajukan bisa dilihat di situs Kemendag," tutur Enggar.
"Salah satu tugas utama Kemendag adalah menjaga neraca perdagangan. Izin impor adalah salah satu instrumen untuk mengendalikan neraca itu. Tetapi saya juga harus melihat momen yang tepat untuk impor sebelum harga naik dan konsumen menjerit," ujarnya.
Dihubungi terpisah, pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, langkah KPK dalam mengungkap kasus impor bawang putih harus didukung, sepanjang berada di jalur yang benar.
Yang tragis, kata Fickar, tidak hanya melibatkan birokrasi, tapi juga di tataran eksekutif atau bahkan justru dari pihak legislatif yang seharusnya mengawasi kinerja eksekutif.
Fickar pun menilai bahwa keterbukaan Menteri Enggar adalah upaya Kemendag dalam menjalankan kewajiban penyelenggara negara. "Itu sudah kewajiban mendag untuk terbuka," ujarnya. (LKC)
Komentar