Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !

Daftar Isi

    LANCANG KUNING - Hal ini terjadi di Paris, jika anda menggugah foto anak-anak anda ke media sosial seperti Facebook, maka anda terancam dikenai denda hingga Rp 650 Juta.

    Aparat Penegak Hukum di Paris telah mengeluarkan peringatan mengenai larangan ini kepada para orang tua pada hari Kamis (3/3/2016) kemarin. Mereka mengatakan bahwa mengunggah foto anak di media sosial, adalah bentuk pelanggaran terhadap privasi sang anak, sekaligus menempatkan mereka dalam kondisi yang berisiko.

    Resiko-resiko tersebut yaitu anak menjadi incaran para paedofil, yang marak terjadi beberapa tahun terakhir, bahkan di Indonesia. Pernah terjadi sejumlah kasus di mana foto anak anak dari Facebook muncul di situs paedofil. Rasa malu yang mungkin dirasakan si anak bisa menjadi legitimasi untuk mengajukan orangtua mereka ke muka pengadilan.

    Larangan seperti ini terlebih dahulu dilakukan oleh Negara Jerman. Di Negara itu, kampanye tentang perlindungan privasi anak sangat gencar dilakukan.

    Menanggapi kebijakan ini, Vice President Facebook Jay Parikh mengatakan Facebook dalam beberapa waktu ke depan akan membuat sistem notifikasi baru. Notifikasi ini akan dapat menginformasi kepada pengguna ketika mereka secara tidak sengaja ingin mengunggah foto anak mereka ke Facebook.

    Akankah Indonesia mengikuti jejak Jerman dan Prancis ? Mungkinkah larangan dapat menekan jumlah kasus paedofil ? Semoga.

    (Ylz)

    Sumber : kompas.com

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !
    Sangat Suka

    71%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    14%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    14%

    Komentar