Daftar Isi
Foto: Humas
LancangKuning.Com, Padangsidimpuan - Ruangan Instalasi Jenazah RSUD (Kamar Mayat) Kota Padangsidimpuan jadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis Shabu oleh oknum di duga seorang staf pegawai yang bertugas di ruangan tersebut bersama rekannya.
Kejadian ini diketahui wartawan saat mendapatkan informasi penangkapan oleh pihak Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Rabu tanggal 26 Juni 2019 sekira pukul 14.00 Wib terhadap tersangka berinisial, RIN (28) pekerjaan Staf Perawat RSUD Kota Padangsidimpuan warga Komplek Sidimpuan Baru Kel. Silandit Psp Batunadua Kota Padangsidimpuan dan rekannya berinisial, AS (22) pekerjaan Staf Bawaslu Kab. Tapsel, dan satu lagi bernisial, DH (22) pekerjaan Tenaga Honor RSUD Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Direksi Garuda Indonesia Didenda Rp 100 Juta, Ini Penyebabnya
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kemudian mengamankan, 3 (tiga) orang oknum yang berada di tempat kejadian perkara dan barang bukti berupa
1 (satu) set alat hisap bonk, 1 (satu) buah kaca pirek diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dgn berat 1, 58 gr (satu koma lima delapan) gram ,1 (satu) buah mancis lengkap dgn jarum, 1 (satu) buah sendok plastik terbuat dari pipet dan 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi plastik klip transfaran kosong.
Ke tiga pelaku dan barang bukti akhirnya di angkut petugas ke Makopolresta Padangsidimpuan dan pada pintu Ruangan Instalasi Jenazah RSUD Kota Padangsidimpuan tampak telah dipasang police line (garis polisi) yang tak boleh dilewati atau dimasuki oleh orang yang tak berwenang terhadap TKP. (Mubin/LKC)
Komentar