Belum Masuk Masa Kampanye, Atribut Sudah Bertebaran

Daftar Isi

    Masa kampanye belum masuk namun atribut kampanye sudah bertebaran di sekitaran kota pekanbaru, sekilas memang kelihatan wajar-wajar saja dalam menyambut pesta demokrasi 5 tahunan di daerah yang tidak lama lagi akan terlaksana, bahkan bukan rahasia umum apabila menjelang pemilihan kepala daerah bertebaran spanduk dan baliho bergambar calon kepala daerah, spanduk dan baliho pun sudah menghiasi seluruh sudut kota hingga ke daerah-daerah pedesaan.

    Saat di konfirmasi ke  Ketua KPU Provinsi Riau Dr. H. Nurhamin, S.Pt, MH beliau menjelaskan bahwa, hal tersebut belum kewenangan KPU dikarenakan belum masuk masa Kampanye, dan ketentuan yang ada di KPU hanya mengikat pihak-pihak yang telah mendaftar untuk menjadi Calon gubernur dan telah masuk masa kampanye.

    “Kita harus defenisikan terlebih dahulu bahwa yang dikatakan kampanye itu disaat masa kampanye Pemilu, apabila ada perseorangan atau individu memasang spanduk dan lain-lain sebelum masa kampanye, maka itu kewenangan pemerintah daerah, apabila mengganggu ketertiban umum, bukan kewenangan KPU” ujar Nurhamin.

    Nurhamin juga menambahkan bahwa apabila masyarakat merasa terganggu dengan atribut-atribut tersebut, dan memang mengganggu ketertiban, silahkan laoprkan kepemerintah daerah.

    “Apabila mengganggu ketertiban, silahkan laporkan ke pemerintah daerah” tambahnya. (tpn)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Belum Masuk Masa Kampanye, Atribut Sudah Bertebaran
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar