Uus Si Pembawa Bendera HTI di Hari Santri Masih Berstatus Saksi

Daftar Isi

    Keterangan Gambar: Anggota Polri bersama Uus, si pembawa bendera HTI status saksi

    LANCANGKUNING.COM, Jakarta - Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto mengatakan status Uus Sukmana pembawa bendera berisi kalimat tauhid yang dinyatakan sebagai bendera HTI masih saksi. Polisi masih punya waktu beberapa jam untuk menentukan status hukumnya.

    "Saksi, kami masih punya waktu tiga jam ditentukan Pak Direktur (Dirkrimum Polda Jabar Kombes Umar S Fana)" kata Arief dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).

    Namun, Arief menambahkan, Uus diduga melanggar pasal tentang mengganggu ketertiban umum. Ancaman hukuman dalam pasal itu yakni 3 minggu bui.

    "Mr x patut diduga telah melanggar Pasal 174 KUHP barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum dengan mengadakan huru hara atau menimbulkan gaduh dihukum selama lamanya 3 minggu," ujarnya.

    Sementara, kata Arief, tiga anggota Banser yang membakar bendera itu tidak bisa dikenakan pidana. 

    "Sedangkan tiga orang banser tidak dapat disangka melakukan pidana karena mens rea (niat) tidak terbukti," tuturnya.

    Berikut konstruksi peristiwa pembakaran bendera yang disampaikan Komjen Arief: 

    1. Bahwa peristiwa terjadi dalam satu rangkaiaan peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat.

    2. Pada tahap perencanaan sudah ditetapkan panitia tujuan peringatan meningkatkan ukhuwah Islamiyah, nasionalisme, komitmen NKRI dan Pancasila.

    3. Ditetapkan aturan-aturan menjadi kewajiban peserta hanya boleh membawa bendera merah putih, tidak boleh membawa bendera HTI dan ISIS, ada dalam lembaran panitia.

    4. Kemudian dalam pelaksanan upacara HSN, pesan-pesan yang disampaikan tidak ada pesan yang bersifat negatif atau provokatif.

    5. Di tengah upacara ada seseorang diketahui bernama Uus mengeluarkan dan mengibarkan bendera warna hitam yang selama ini dikenal bendera HTI ormas yang dilarang pemerintah Indonesia. Kemudian dengan adanya tindakan saudara Uus diamankan oleh anggota Banser dibawa keluar dan mengamankan bendera HTI yang dibawa.

    6. Dari interogasi Uus, ternyata yang bersangkutan tidak membawa KTP, ternyata yang bersangkutan bekerja di toko bangunan di Bandung, kemudian diminta meninggalkan lokasi.

    7. Setelah saudara Uus meninggalkan tempat, anggota Banser membakar bendera tersebut, karena sudah ada larangan membawa bendera HTI atau ISIS.

    8. Spontanitas tindakan Banser dengan tidak disiapkannya alat untuk membakar, mereka mencari-cari dan meminta korek api dari teman.

    9. Kami menyusun konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta hukum yang sudah diperoleh tim penyidik. (*)

    Sumber.detik.com

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Uus Si Pembawa Bendera HTI di Hari Santri Masih Berstatus Saksi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar