Daftar Isi
Pekanbaru - Plt Gubri menyatakan pemanfaatan stadion utama yang dulu pernah menjadi saksi bisu perhelatan pembukaan PON XVIII pada 2012 lalu, tergantung cepat tidaknya Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Riau dalam menyelesaikan ganjalan-ganjalan pemanfaatan stadion itu sendiri. Pernyataan tersebut disampaikan pada saat pertemuan dengan Pimpinan KPK RI di Gedung Daerah Pemprov Riau yang pada saat itu dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Saut Situmoran, Rabu (12/4).
"Asetnya sudah di sana, merekomendasi kepada Gubri untuk memanfaatkannya. KPK tidak dalam posisi menghentikan penggunaannya. Justru KPK mempersilahkan tempat itu menjadi peradaban baru bagi masyarakat Riau," kata Saut, Rabu (12/4/16)
Ada pun soal administrasi serah terima yang sampai saat ini masih menyisakan hutang piutang kepada kontraktor pembangunan stadion utama bernilai Rp 1 triliun tersebut, Saut menilai tidak ada yang tak bisa diselesaikan. Namun prinsip untuk menyelesaikan pembayaran hutang sesuai dengan nilai anggaran memang sudah menjadi kewajiban Pemprov Riau, sebelum stadion yang dulu disebut-sebut memiliki arsitektur terindah di Indonesia bisa dipergunakan.
Komentar