Bapenda Inhu Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah di Kecamatan Seberida

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM - Bapenda Inhu Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah di Kecamatan Seberida (Senin, 23 April 2018).

    Kegiatan ini diadakan karena masih ada badan atau pribadi yang seharusnya membayar pajak tapi belum taat pajak.

    Menurut kabid penerimaan badan pendapatan daerah kabupaten Indragiri Hulu, Venisa Dwipa Sari, S.Pi,  M.Psi, paling tidak ada dua alasan orang tidak bayar pajak. Pertama karena tidak paham mekanisme bayar pajak.

    Kedua, memang sengaja tidak mau bayar pajak. Maka kehadiran kita disini adalah untuk memberitahukan kepada bapak /ibu, siapa dan kapan wajib membayar pajak.

    Karena pajak adalah kewajiban untuk keperluan daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

    Ditambahkan Nisa, untuk pajak daerah setidaknya ada sepuluh badan atau usaha yang wajib bayar pajak yaitu Hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung Walet, pajak mineral bukan logam/batuan, dan pajak bumi dan bangunan pedesaan atau perkotaan.

    Peserta yang hadir terdiri dari para kepala sekolah, Kepala desa, Fasilitator Kecamatan, dan Pemilik toko wajib bayar pajak sekecamatan Seberida dan batang cenaku. (LK/yopi)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bapenda Inhu Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah di Kecamatan Seberida
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar