Kabur dari Lapas Klas I Tanggerang, Warga China Ditemukan Gantung Diri di Hutan Bogor

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM-Cai Chang Pan alias Cai Ji Fan, terpidana mati kasus narkoba asal China yang kabur dari Lapas Klas I Tanggerang, ditemukan tewas gantung diri di sekitar pabrik pembakaran ban di dalam Hutan Jasinga Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (17/10).

    "Kami temukan meninggal dunia gantung diri sekitar pukul 10.30 WIB,' ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Sabtu (17/10).

    Dia menuturkan bahwa pabrik tersebut memang acap kali dijadikan oleh buronan itu sebagai tempat untuk bermalam. Namun demikian, Yusri mengatakan bahwa dia tidak menempati tempat tersebut setiap harinya.

    Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Yusri menuturkan bahwa terpidana itu sempat mengancam satpam di lokasi tersebut untuk tidak melaporkan dirinya.

    "Dia (satpam) juga sempat diancam, enggak boleh lapor ke siapa-siapa," ujar Yusri lagi.

    Namun, setelah mendapat laporan, aparat kepolisian langsung bergerak ke lokasi pabrik yang dimaksud dan melakukan penggerebekan. Saat itulah, pihaknya menemukan Cai yang sudah tak bernyawa.

    Saat ini, jenazah buronan tiu sedang dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk dilakukan autopsi.

    "Kami autopsi, kami masih memeriksa saksi pada saat penggerebekan," ujar Yusri seperti dikutip dari CnnIndonesia.

    Yusri mengatakan bahwa dirinya belum dapat menyimpulkan bahwa kematian warga negara China itu diakibatkan bunuh diri.

    Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti terkait sebeulm nantinya dapat dirilis secara resmi kepada publik.

    Diketahui, Cai Chang Pan berhasil kabur dari Lapas Klas I Tangerang, Banten dengan cara menggali tanah kamar tahanannya pada 14 September lalu.

    Berdasarkan hasil gelar perkara awal, dua sipir diduga terindikasi membantu pelarian Cai. Keduanya, disebut membantu Cai membelikan pompa air untuk menggali lubang dan mendapat imbalan Rp100 ribu.

    "Ada indikasi sementara ini dua pegawai sipir ini melakukan kelalaian yang bisa dikenakan Pasal 426 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (2/10).(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kabur dari Lapas Klas I Tanggerang, Warga China Ditemukan Gantung Diri di Hutan Bogor
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar