Daftar Isi
Foto: Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto
Lancang Kuning, PEKANBARU – Bukannya tobat dan menjalani hidup dengan baik, 22 orang narapidana yang bebas karena similasi ini kembali berulah. Mereka berbuat tindak pidana hingga ditangkap lagi oleh jajaran Polda Riau.
“Sebanyak 22 narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi kembali ditangkap karena terlibat dalam berbagai tindak pidana,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto Minggu (28/6).
Sunarto merincikan, dari 22 orang napi itu, tiga napi di antaranya terlibat pencurian dengan kekerasan (curas), 11 terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penggelapan 1 orang. Selanjutnya satu narapidana ditangkap karena menyimpan sepucuk senjata api ilegal.
"Ada juga napi yang terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 5 orang. Serta yang ditangkap karena melakukan perlawanan terhadap pejabat berwenang satu orang," ujarnya, dikutip dari MediaCenterRiau.
Sunarto menyebutka, kasus teranyar, Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial MGP alias Gusti (21). Meski baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), pada 4 Juni 2020, berkat program asimilasi, pemuda itu ternyata telah beraksi di lebih dari lima tempat kejadian perkara.
“Untuk napi asimilisasi yang melakukan tindak pidana ini diserahkan kembali ke Lapas untuk meneruskan masa tahanan sebelumnya. Hukuman mereka ditambah dengan perkara barunya,” jelasnya.
Berdasarkan catatan dari Mabes Polri, sejak program pembebasan warga binaan berjalan, Riau menduduki peringkat 5 besar yang jumlah napi asimilasinya kembali ditangkap.
Program asimilasi merupakan program Kemenkumham sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 yang sudah diterbitkan. Isinya terkait tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. (LK)
Komentar