Rapat Paripurna DPRD, Wardan Sahkan Sejumlah Perda

Daftar Isi

    Rapat Paripurna DPRD, Wardan sahkan sejumlah Perda

    LancangKuning.Com
    - Rapat Paripurna Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) pertama diawal tahun 2017 dengan pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dalam penyampaian dan pembentukan Peraturan Daerah (Perda). 

    Bupati Indragiri Hilir, H Muhammad Wardan resmi mengesahkan pengusulan sebanyak 47 Perda Inhil. Namun, atas keputusan semua pihak hanya 34 judul peraturan yang akan berlaku terdiri dari 15 organisasi perangkat daerah dan bagian. 

    Perda juga ada yang bersifat inisial berjumlah 7 buah yang berasal dari Komisi 4 DPRD Inhil. Agenda disepakati penyusunan program pembentukan Perda pada tahun 2017 ini berjumlah 41 buah Perda. 

    Rapat tersebut berpusat di ruang rapat DPRD Inhil dihadiri Bupati H Muhammad Wardan, Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam dan Forkopimda Inhil, pada Kamis (05/01/17). 

    "Setelah dilakukan penyusunan dan pembahasan antara SKPD dan pihak DPRD Inhil terdapat hasil Perda sebanyak 34 buah Perda dan DPRD sebanyak 7 Perda, semoga semua Perda ini bisa terarah langsung ke pihak masyarakat Inhil," kata Wardan. 

    Kebijakan pembentukan Perda tersebut telah dikaji berdasarkan peraturan menteri dalam negeri 80 tahun 2015. Ia berharap ditahun 2017 ini semua kegiataan pemerintah di Kabupaten Indragiri Hilir dapat terlaksana dengan baik tanpa ada hambatan. (Adv/Ydi) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Rapat Paripurna DPRD, Wardan Sahkan Sejumlah Perda
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait