Kejati Riau: Pelaku Karhutla, Siap-Siap Hukuman Berat

Daftar Isi

    Foto: Istimewa

    LancangKuning.Com, PEKANBARU - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali marak akhir-akhir ini. Akibatnya, sejumlah wilayah di Riau diselimuti kabut asap dan menyebabkan ribuan warga terpapar ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut).

    Menyikapi semakin maraknya Kahutla, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Uung Abdul Syakur berjanji tidak akan berkompromi dengan pelaku Karhutla.

    Ia akan menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kejaksaan akan menuntut pelaku dengan hukuman berat.

    "Saya tidak beri ampun untuk (pelaku) Karhutla karena menyangkut hajat hidup orang banyak, masyarakat Riau," ujar Uung, Sabtu (10/8/2019).

    Uung menegaskan, kejaksaan berkomitmen dalam memberikan hukuman untuk pelaku Karhutla. Pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian terkait penanganan perkara Karhutla.

    Uung mengatakan, koordinasi intensif dilakukan dengan penyidik. Berkas perkara pelaku yang dikirim penyidik ke kejaksaan diteliti dengan seksama agar pelaku tidak lepas dari jeratan hukum.

    Uung juga mengingatkan jajarannya di daerah untuk tidak bermain dengan para pelaku Karhutla. "Kalau ada yang main-main di daerah akan saya ingatkan dan saya tindak," tegas Uung.

    Uung juga meminta kerja sama dari wartawan untuk mengawasi kinerja jajarannya. Kalau ditemukan ada penyimpangan di daerah, masyarakat bisa menyampaikan langsung ke Kejati Riau

    "Kalau ada penyimpangan dalam penindakan-penindakan tolong disampaikan. Saya tidak ampun untuk Karhutla karena menyangkut hajat hidup masyarakat Riau," tegas Uung lagi, seperti melansir mediacenterriau.

    Untuk kasus Karhutla, sejak Januari hingga kini, Polda Riau sudah menetapkan 27 tersangka Karhutla dari perorangan dan satu korporasi yakni PT Sumber Sawit Sejahtera di Desa Pangkalan Turap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

    Dari 27 perkara, 1 perkara berkasnya sudah lengkap atau P21, 12 perkara dalam proses penyidikan, 1 perkara tahap I. Untuk 13 perkara sudah tahan II atau penyerahaan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejati Riau: Pelaku Karhutla, Siap-Siap Hukuman Berat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait