Kader PAN Ditahan KPK, Tersangka Kasus Suap

Daftar Isi

     


    JAKARTA-Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

    Kamis, (1/8/2019), Sukiman kader Partai Amanat Nasional yang juga anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN ini ditaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    "[Sukiman] ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di C1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat.

    Sukiman tak banyak bicara ketika keluar dari Gedung KPK sekira pukul 17.20 WIB. Mengenakan rompi oranye khas KPK dan tangan terborgol, dia bergegas masuk ke mobil tahanan.

    "Makasih, ya, mohon doanya semoga semuanya cepat selesai," kata Sukiman seperti dikutip dari Bisnis.

    Dalam kasus ini, Sukiman dan ‎Penjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Sukiman diduga menerima suap dari Natan Pasomba sebesar Rp2,65 miliar dan US$22.000 terkait dengan peruntukan anggaran dana alokasi khusus (DAK) atau dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

    Natan Pasomba diduga memberi Rp4,41 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp3,96 miliar dan valas US$ 33.500 ke pihak tertentu.

    Jumlah tersebut merupakan komitmen fee sebesar 9 persen  dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

    Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

    Selain itu, menjerat seorang konsultan bernama Eka Kamaludin dan kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Keempatnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, sedangkan Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast masing-masing 6,5 tahun dan 2 tahun pidana penjara.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kader PAN Ditahan KPK, Tersangka Kasus Suap
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar